Kamis, 13 Desember 2012

Pendapat Apakah Kejadian-kejadian ini Melanggar Kode Etik atau Tidak

NAMA            : INNE NUR HAMZAH
NPM               : 23209110
KELAS           : 4 EB 19

a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “ Tukang Rekayasa.”
Jawab : Melanggar Kode Etik.

b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Tidak Melanggar Kode Etik.

c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Tidak Melanggar Kode Etik

d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Melanggar Kode Etik.

e.       Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Tidak Melanggar Kode Etik.

f.       KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : Tidak Melanggar Kode Etik.

g.      Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Tidak Melanggar Kode Etik.



MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN


NAMA           : INNE NUR HAMAH
NPM              : 23209110
KELAS          : 4 EB 19

1.      Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :  Menurut saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang sangat tepat dan adil. Karena, Todung Mulya Lubis sebagai advokad telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab : Tidak wajar, karena seorang advokat seharusnya mengatakan yang sejujurnya di majelis persidangan bukan malah membalikan fakta yang sudah ada. Dan dalam hal ini perbuatan todung mulya lubis sudah melanggar kode etik profesi sebagai advokat.

3.      Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab : Menurut saya, todung mulya lubis telah bersalah dalam kasus ini, dia telah mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi. Sedangkan suatu hukum itu tidak dapat dirubah dalam situasi dan kondisi apapun. Dan pendapat yang telah dia katakan di media massa sangat tidak mencerminkan seorang advokat dan todung mulya lubis lebih mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan kebenaran dan keadilannya.