PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
I. HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
•
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 CIRI-CIRI HUKUM
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a). Adanya perintah atau larangan
b). Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c). Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :
a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :
-. Pidana mati
- Pidana penjara :
1. Seumur hidup
2. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan
b. Pidana yang terdiri atas :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumumaman keputusan hakim.
1.3 SIFAT HUKUM
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
1.4 FUNGSI HUKUM
Menurut Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut :
a. Pengendalian sosial
b. Memperlancar proses interaksi sosial
c. Menata masyarakat.
1.5 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
• Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
• Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
Politik hukum lama
Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
Penduduk terpecah menjadi:
o penduduk bangsa Eropa
o penduduk bangsa Timur Asing
o penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
Pendidikan bangsa Indonesia ;
o Hasil Pendidikan Barat
o Hasil Pendidikan Timur
• Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
• Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hokum
1.6 TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
1.7 TEORI ETIS
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.
1.8 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)
1.9 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
1 Aturannya pasti (tertulis)
2 Mengikat semua orang
3 Memiliki alat penegak aturan
4 Dibuat oleh penguasa
5 Sangsinya berat
• Norma sosial
1 Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
2 Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
3 Dibuat oleh masyarakat
4 Sangsinya ringan.
II. PENEGAKAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN NEGARA
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut :
A. Manfaat hukum bagi Warga Negara :
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberi rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
B. Penegakkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara, antara lain :
a. Penegakkan norma agama, dalam kehidupan sehari-hari setiap pemeluk agama harus menegakkan norma-norma agama yang dianutnya.
b. Penegakkan norma kesopanan, bersumber dari masyarakat. Pelanggaran atas norma ini akan mendapat pengucilan dari pergaulan masyarakat.
c. Penegakkan norma kesusilaan, berasal dari setiap orang. Pelanggaran norma ini akan mendatangkan rasa malu dan penyesalan diri.
d. Penegakkan norma hukum, berasal dari negara, adapun lembaga negara yang bertugas sebagai penegak hukum antara lain :
1. Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama memelihara keamanan didalam negeri.
2. Kejaksaan ialah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan dibagi menjadi :
a. Kejaksaan Negeri (Wilayah kabupaten / Kotamadya)
b. Kejaksaan Tinggi (Wilayah Propinsi)
c. Kejaksaan Agung (Wilayah NKRI)
3. Kehakiman ialah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.
Badan Kehakiman di bagi atas :
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha
III. JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Jaminan Hukum atas hak-hak warga negara yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan dan berkumpul
c. Hak atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
e. Hak ikut serta dalam membela negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Hak dipelihara oleh negara.
B. Kewajiban Warga negara disebutkan dalam UUD 45 sebagai berikut :
a. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
IV. PEDOMAN HIDUP MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar