Sabtu, 10 Desember 2011

KETIKA RASA SAYANG DAN CINTA ITU MENYATUKAN KITA KEMBALI

Kebersamaan itu sudah lama terjalin saat kita sama-sama 1 kelas. Ines dan Bintang memang sudah dekat, bahkan sering jalan bareng, nongkrong bareng. Walaupun bintang sudah mempunyai cewek dan ines sedang tidak punya cowok.
Saat kebersamaan itu ines memendam rasa kepada bintang, tetapi sepertinya bintang tidak sadar bahwa ines mempunyai rasa yang dalam kepada bintang.
Pada suatu hari kita semua jalan bareng sama dimas, sindy, ayu, dila, yogi, kiki, dandi, dan miko. Lalu kita berenti di suatu tempat makan, makanan itu hanya menyediakan tongseng saja dan mereka sangat ingin makan tongseng. Tetapi, ines sangat tidak suka makan tongseng.
“nes kamu mau makan apah?” kata bintang
“aku ga suka tongseng, jadi gak usah makan deh” kata ines
“kamu kan daritadi belum makan, yaudah kita cari tempat lain saja ya?” kata bintang
Lalu bintang mengajak pergi ines mencari tempat makan. Dan berhentilah di nasi goreng pinggiran.
Perasaan ines lumayan senang, lumayan ga enak juga , karna sudah merepotkan bintang. Tapi ines agak senang juga sih karna bintang perhatian. Pertama kalinya ines dan bintang makan berdua dan di pinggir jalan, sangat menyenangkan sekali.
“bang, nasi goreng nya yang 1 jangan pedas dan yang 1 sedang saja ya” kata bintang
“siap , oke” kata abang nasi goreng
Selama kita makan berdua ada rasa canggung karna biasanya kita rame-rame sama teman-teman dan sekaramg ini malah berdua. Ada rasa bingung mau ngomong apah , akhirnya cuma ngomong sepatah dua patah saja. Dan akhirnya kita pulang lerumah masing-masing.
Selama kebersamaan itu, bintang mungkin tetap tidak sadar bahwa ines punya rasa sama bintang. Karena bintang masih ada cewek.
Saat bintang putus dengan ceweknya , dia kelihatan sangat sakit banget dan mungkin juga masih ada rasa sayang sama cewek nya. Tapi saat kita maen bareng sama teman-teman dia tidak memperlihatkan kalo dia sedang patah hati, dia tetap seperti bintang sebelumnya.
Suatu ketika bintang bicara sesuatu kepada ines lewat sma
“nes, aku suka sama kamu, tetapi aku masih sayang sama mantan aku”
ines diem saja karena bingung, akhirnya ines menelepon teman dekatnya yaitu dila. Ines menceritakan kalau bintang biloang suka kepada dia.
“nes, dia itu hanya suka bukan sayang. Kalau suka itu hanya kagum, kalau sayang dari hati dia. Coba kamu baca lagi isi sms itu” kata dila
Ines membaca ulang isi sms itu berulang-ulang sampai paham. Dan nes sudah menegrti bahwa dia hanya sebatas suka bukan sayang.
Ines membalas sms itu
“hehe , cuma suka saja ya” isi sms ines
“ah, kamu bales sms nya lama, sudah deh ga jadi , hehe” isi sms bintang
Akhirnya kita tidak membahas sms itu lagi, kita sms seperti biasa lagi.
Suatu ketika bintang di beritahu sama dimas dan kiki kalau ines ada rasa sama bintang. Mungkin bintang berfikir itu hanya bercanda saja. Tapi memang benar ines mempunyai rasa kepada bintang.
Lalu Bintang bicara kepada Ines apa benar yang di katakan teman-teman. Lalu ines berkata memang benar, dan bintang pun juga ada perasaan yang sama dan akhirnya ines dan bintang jadian.
Pada saat pacaran sangat beda sekali pada saat masih berteman dekat. Ada rasa yang berbeda saat ines dan bintang pacaran.
Suatu ketika kita di pisahkan oleh tempat yang berbeda. Bintang meninggalkan ines begitu saja tanpa alasan apapun dan tanpa kata “putus” .
Ines sangat sakit sekali di tinggal begitu saja oleh bintang, karena bintang orang yang paling di sayang ines. Ines sampai detik itupun tidak bisa melupakan bintang.
Pada suatu ketika, bintang tiba-tiba jadian sama cewek lain. Hati ines sangat sakit sekali seperti di tusuk oleh duri yang tajam. Dan bintang tidak menghiraukan ines sekali pun. Bintang pun tidak sedikit pun meminta maaf kepada ines yang telah di tinggalkannya itu. Tapi ines berusaha untuk rela dan ikhlas melepaskan dan melupakan bintang yang telah bersama cewek lain.
Ines berusaha untuk bangkit dan memulai hidup baru tanpa harus memikirkan bintang.
Suatu ketika ada sebuah kecelakaan yang menimpa bintang. Tiba-tiba ines yang sedang memotong buah pakai pisau tangannya teriris. Ines mempunyai firasat yang tidak baik sekali. Tapi ines tidak tahu firasat apah itu. Dan tiba-tiba ines di telepon oleh mama bintang kalau bintang mengalami kecelakaan dan bintang menyebut nama ines terus. Ines langsung shock dan menangis. Padahal bintang adalah orang yang telah meninggalkan ines begitu saja. Tetapi ines masih peduli dan sayang terhadap bintang.
Ines datang ke rumah sakit bersama papa dan mama nya.
“tante, bintang kenapa tante ? “ dengan suara pelan tapi nangis
“bintang kecelakaan saat mengendarakan motor nes” kata mama bintang
“astaghfirullohaladzim”
“bintang menyebut nama kamu terus nes” kata mama bintang
Bintang mengalami koma, di sana ada cewek nya juga yang menemani bintang. Mereka berdua menemani bintang di dalam yang sedang koma. Cewek nya bintang selalu di samping bintang dan ines pun juga di samping bintang. Ceweknya bintang keluar untuk menemani mama nya bintang dan ines pun sendirian yang menemani bintang.
Ines berdoa dan berbicara kepada bintang, walau bintang tidak berbicara tetapi bintang masih bisa mendengar. Ines berbicara tentang masa-masa sebelum pacaran. Itu sangat indah sekali masa-masa itu, tidak bisa di bayangi betapa indahnya kebersamaan yang telah di lalui.
Akhirnya bintang menggerakkan tangannya. Ines pun terkejut dan berteriak memanggil dokter.
“dok, dokter dokter tangan bintang bergerak”
Semua keluarga pada masuk ke dalam dan melihat tangan bintang bergerak dan dokter pun masuk ke dalam dan memeriksa keadaan bintang. Tidak lama kemudian bintang perlahan-lahan sedikit membuka matanya.
“alhamdulilah ya allah” ines berkata
“alhamdulillah” semua keluarga berkata
Bintang lalu berkata kepada ines.
“nes, maafin aku ya yang sudah meninggalkan kamu tanpa alasan”
“aku sudah memaafkan kamu kok bintang, yang penting kamu sekarang harus sehat dulu ya” kata ines
Dan bintang hanya tersenyum saja.
Setelah bintang sembuh, ines dan bintang akhirnya berteman lagi walaupun tidak menjadi sepasang kekasih. Karena bintang sudah memiliki pacar dan ines pun juga sudah memiliki pacar.
Walaupun ines dan bintang sudah sama-sama memiliki pacar, tetapi rasa sayang dan cinta ines pada bintang dan sebaliknya tidak akan pernah hilang karena rasa dan sayang itu hanya rasa sebagai teman atau sahabat.
TAMAT.

Rabu, 19 Oktober 2011

Resensi Novel Surat Kecil Untuk Tuhan






















Judul : Surat Kecil Untuk Tuhan
Penerbit : Inandra Publisher
Penulis : Agnes Davonar
Kategori : True Story
Cetakan : ke-8
Tebal : x + 232 Halaman
harga buku : Rp 38.800

Novel Surat Kecil Untuk Tuhan ini adalah karya dari Agnes Davonar yang lebih dikenal sebagai cerpenis online. Ia mendapatkan kesempatan untuk menuangkan kisah nyata gadis kecil yang terkena kanker ganas, kanker jaringan lunak (Rabdomiosarkoma )yang merupakan penyakit kanker pertama di Indonesia kala itu.
Ialah Gita Sesa Wanda Cantika gadis cilik berumur 13 tahun yang lebih akrab disapa Keke. Awalnya ia hidup bahagia bersama keluarganya, meski sempat merasa sedih karena perceraian kedua orang tuanya. Hingga suatu hari, Keke mengalami sakit mata yang ternyata bukan sakit mata biasa, bukan pula sinus, tetapi itu adalah kanker ganas, kanker jaringan lunak.
Hari-hari terus bergulir, di wajah Keke mulai timbul bengkak-bengkak. Semakin hari, tonjolan itu semakin bertambah besar. Keke semakin kehilangan indra penciuman dan kepekaannya. Mata kirinya mulai sulit melihat dengan jelas, seperti ada selaput putih tipis yang menutupi mata Keke. Dan kulit wajahnya juga memerah. Namun Keke tidak patah semangat. Keke tetap bersekolah dan melakukan ritunitas lain seperti biasanya. Keke bersyukur mempunyai sahabat-sahabat dan keluarga yang selalu setia menemaninya bahkan disaat sakit parah seperti ini.
Keke didampingi ayah tercinta dan kedua kakaknya melakukan pengobatan, dari pengobatan alternatif, operasi, sampai kemoterapi sudah dilakukannya. Kanker tersebut sempat di nyatakan bersih dari tubuhnya, namun beberapa bulan kemudian penyakit tersebut kembali lagi dan menyerang lebih ganasnya lagi dengan penyebaran yang tak terelakkan. Meskipun Tuhan sudah memberikan anugrah 3 tahun untuk bertahan serta berjuang menghadapi penyakitnya, Toh akhirnya Tuhan lebih sayang kepada Keke. Keke pun menyerah menghadapi kanker ganas tersebut dan pergi menghadap Sang Pencipta-Nya.
Kelebihan novel surat kecil untuk Tuhan ini adalah menyadarkan kita bahwa segala cobaan yang diberikan Tuhan adalah sebuah keharusan yang harus dijalankan dengan rasa syukur dan beriman.

NAMA : INNE NUR HAMZAH
KELAS : 3 EB 19
NPM : 23209110

RESENSI

Pengertian Resensi
Menulis resensi merupakan proses menuangkan atau memaparkan nilai sebuah hasil karya atau buku berdasarkan tataan tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pertimbangan baik-buruknya, cermat-cerobohnya, benar-salahnya, kuat-lemahnya, dan manfaat-mubazirnya suatu topik buku (Saryono, 1997:54).

Pada dasarnya, keterampilan menulis resensi tidak datang secara otomatis, melainkan harus melalui latihan dan praktik yang banyak dan teratur. Selain itu, menulis resensi merupakan suatu proses perkembangan. Seperti halnya, dengan kegiatan menulis pada umumnya, menulis resensi menuntut pengalaman, waktu, kesempatan, latihan, dan keterampilan- keterampilan khusus, serta pengajaran langsung menjadi seorang peresensi.

Dalam menulis resensi, peresensi perlu memperhatikan pola tulisan resensi. Ada tiga pola tulisan resensi buku, yaitu meringkas, menjabarkan, dan mengulas. Meringkas (sinopsis) berarti menyajikan semua persoalan buku secara padat dan jelas. Menjabarkan berarti mendeskripsikan hal-hal menonjol dari sinopsis yang sudah dilakukan. Bila perlu bagian-bagian yang mendukung uraian dikutip.

Mengulas berarti menyajikan ulasan sebagai berikut:

(1) isi pernyataan atau materi buku sudah dipadatkan dan dijabarkan kemudian diinterpretasikan,
(2) organisasi atau kerangka buku,
(3) bahasa,
(4) kesalahan cetak,
(5) komparasi dengan buku-buku sejenis, baik karya pengarang sendiri maupun pengarang lain, dan
(6) menilai, mencakup kesan peresensi terhadap buku terutama keunggulan dan kelemahan buku (Samad, 1997:5—6).

Hakikat Resensi

Dunia perbukuan di tanah air semakin marak pada tahun-tahun terakhir. Para penulis, baik yang sudah profesional maupun pemula, berlomba-lomba untuk mengirimkan tulisannya ke penerbit. Beberapa penerbit pun tidak segan-segan untuk mengumumkan secara terbuka akan kebutuhannya terhadap naskah. Perkembangan aktivitas perbukuan pun dibarengi dengan perkembangan media massa.

Media massa berani memberikan ruang untuk para pembaca yang ingin menuangkan gagasan, pikiran, atau perasaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kolom surat pembaca, artikel, dan opini untuk edisi harian. Sedangkan tiap minggu tersedia kolom cerpen, humor, dan resensi. Hal ini tentunya merupakan pertanda budaya menulis di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang.

Akan tetapi, perkembangan budaya menulis di tanah air belum sepenuhnya dibarengi dengan budaya membaca. Sebagian besar masyarakat Indonesia belum mengetahui dan memahami pentingnya membaca. Hal ini seolah menjadi dua sisi mata uang. Namun, dari sudut pandang lain akan menjadi sebuah simbiosis mutualisme antara budaya menulis dengan budaya membaca.

Mengapa bisa dikatakan seperti itu? Dunia perbukuan yang ramai memberi peluang banyaknya buku yang diterbitkan dengan tema serupa. Hal tersebut akan mengakibatkan masyarakat pembaca kebingungan untuk membeli dan membaca buku-buku tersebut. Di sinilah letak hubungan yang saling menguntungkan tersebut. Para penulis yang peduli dengan keadaan ini berusaha untuk memecahkan masalah tersebut dengan menyusun resensi. Bentuk tulisan resensi akan sangat membantu para pembaca yang kebingungan ingin memilih, membeli, atau sekedar membaca buku-buku yang terbit tersebut.

Resensi merupakan salah satu bentuk tulisan jurnalistik yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan memberi pertimbangan kepada pembaca mengenai sebuah buku yang baru diterbitkan. Secara sederhana, resensi dapat dianggap sebagai bentuk tulisan yang merupakan perpaduan antara ringkasan dan ikhtisar berisi penilaian, ringkasan isi buku, pembahasan, atau kritik terhadap buku tersebut. Bentuk tulisan ini bergerak di subyektivitas peresensinya dengan bekal pengetahuan yang dimilikinya tentang bidang itu. Resensi memiliki bagian-bagian penting di dalamnya, diantaranya judul resensi, identitas buku, bagian pembuka resensi yang memaparkan kepengarangan, tema, golongan buku, isi atau tubuh resensi yang memaparkan ikhtisar, ulasan serta kutipan, dan kelemahan juga kelebihan buku, dan bagian penutup.

Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere yang artinya melihat kembali, menimbang atau menilai. Arti yang sama untuk istilah tersebut dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review, sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah recensie. Tiga istilah tersebut mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas sebuah buku.

Merujuk pada pengertian secara istilah tersebut, WJS. Poerwadarminta (dalam Romli, 2003:75) mendefinisikan resensi secara bahasa sebagai pertimbangan atau perbincangan tentang sebuah buku yang menilai kelebihan atau kekurangan buku tersebut, menarik-tidaknya tema dan isi buku, kritikan, dan memberi dorongan kepada khalayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca dan dimiliki atau dibeli. Perbincangan buku tersebut dimuat di surat kabar atau majalah. Pendapat ini diperkuat oleh Samad (1997:1) yang menyatakan bahwa tindakan meresensi buku dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku,
membahas, atau mengritik buku.

Pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Saryono (1997:56) mengenai definisi resensi, yaitu sebuah tulisan berupa esai dan bukan merupakan bagian suatu ulasan yang lebih besar mengenai sebuah buku. Isinya adalah laporan, ulasan, dan pertimbangan baik-buruknya, kuat-lemahnya, bermanfaat-tidaknya , benar-salahnya, argumentatif- tidaknya buku tersebut. Tulisan tersebut didukung dengan ilustrasi buku yang diresensi, baik berupa foto buku atau foto copi sampul buku.

Dari beberapa pendapat di atas mengenai definisi resensi, dapat disimpulkan bahwa resensi adalah suatu karangan atau tulisan yang mencakup judul resensi, identitas buku, pembukaan dengan memaparkan kepengarangan, tema, golongan buku, isi atau tubuh resensi yang memaparkan ikhtisar, ulasan serta kutipan, dan kelemahan juga kelebihan buku, dan penutup kepada khalayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca, dimiliki, atau dibeli.
Unsur-unsur Resensi

Daniel Samad (1997: 7-8) menyebutkan unsur-unsur resensi adalah sebagai berikut:

1. Membuat judul resensi

Judul resensi yang menarik dan benar-benar menjiwai seluruh tulisan atau inti tulisan, tidakharus ditetapkan terlebih dahulu. Judul dapat dibuat sesudah resensi selesai. Yang perlu diingat, judul resensi selaras dengan keseluruhan isi resensi.

2. Menyusun data buku

Data buku biasanya disusun sebagai berikut:
a. judul buku (Apakah buku itu termasuk buku hasil terjemahan. Kalau demikian, tuliskan judul aslinya.);
b. pengarang (Kalau ada, tulislah juga penerjemah, editor, atau penyunting seperti yang tertera pada buku.);
c. penerbit;
d. tahun terbit beserta cetakannya (cetakan ke berapa);
e. tebal buku;
f. harga buku (jika diperlukan).

3. Membuat pembukaan

Pembukaan dapat dimulai dengan hal-hal berikut ini:
a. memperkenalkan siapa pengarangnya, karyanya berbentuk apa saja, dan prestasi apa saja yang diperoleh;
b. membandingkan dengan buku sejenis yang sudah ditulis, baik oleh pengarang sendiri maupun oleh pengarang lain;
c. memaparkan kekhasan atau sosok pengarang;
d. memaparkan keunikan buku;
e. merumuskan tema buku;
f. mengungkapkan kritik terhadap kelemahan buku;
g. mengungkapkan kesan terhadap buku;
h. memperkenalkan penerbit;
i. mengajukan pertanyaan;
j. membuka dialog.

4. Tubuh atau isi pernyataan resensi buku

Tubuh atau isi pernyataan resensi biasanya memuat hal-hal di bawah ini:
a. sinopsis atau isi buku secara bernas dan kronologis;
b. ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya;
c. keunggulan buku;
d. kelemahan buku;
e. rumusan kerangka buku;
f. tinjauan bahasa (mudah atau berbelit-belit);


sumber : www.google.com ,
http://jajawilsa.blogspot.com/2009/05/pengertian-resensi.html

NAMA : INNE NUR HAMZAH
KELAS : 3 EB 19
NPM : 23209110

Kamis, 29 September 2011

PENALARAN DEDUKTIF & INDUKTIF dan KARANGAN diri sendiri

PENALARAN DEDUKTIF DAN INDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Sehingga pengamat akan mendapatkan gambaran sebelum mengungkapkan sebuah pendapat.

Pola penalaran secara sederhana dibedakan menjadi dua:
1. Penalaran Induktif, yaitu adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus.
2. Penalaran Deduktif, yaitu adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan.

Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Deduktif:
Di dalam penalaran deduktif terdapat entimen macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme alternatif dan silogisme entimen.

1. Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.

Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus :Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.

Contoh:
Contoh silogisme Kategorial:
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn : Badu adalah mahasiswa
K : Badu lulusan SLTA

My : Tidak ada manusia yang kekal
Mn : Socrates adalah manusia
K : Socrates tidak kekal

My : Semua mahasiswa memiliki ijazah SLTA.
Mn : Amir tidak memiliki ijazah SLTA
K : Amir bukan mahasiswa



2. Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Contoh :
My : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Mn : Air tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan kehausan.

My : Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Mn : Makhluk hidup itu mati.
K : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.

3. Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

Contoh
My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi berada di Bandung.
K : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
K : Jadi, Nenek Sumi berada di Bandung.

4. Silogisme Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh:
- Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
- Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

Namun silogisme kategorial dapat dibedakan menjadi dua saja, yaitu silogisme kategorial dan silogisme tersusun. Dimana silogisme tersusun terbagi lagi menjadi tiga kategorial yaitu:
a. Epikherema
Epikherema adalah jabaran dari silogisme kategorial yang diperluas dengan jalan memperluas salah satu premisnya atau keduanya. Cara yang biasa digunakan adalah dengan menambahkan keterangan sebab: penjelasan sebab terjadinya, keterangan waktu, maupun poembuktian keberadaannya.

Contoh:
Semua pahlawan bersifat mulia sebab mereka selalu memperjuangkan hak miliki bersama dengan menomorduakan kepentingan pribadinya. Sultan Mahmud Badaruddin adalah pahlawan. Jadi, Sultan Mahmud Badaruddin itu mulia.

b. Entimem
Silogisme ini merupakan jenis silogisme yang sama dengan pada penjelasan di atas.

c. Sorites.
Silogisme tipe ini sangat cocok untuk bentuk-bentuk tulisan atau pembicaraan yang bernuansa persuasif. Silogisme tipe ini didukung oleh lebih dari tiga premis, bergantung pada topik yang dikemukakan serta arah pembahasan yang dihubung-hubungkan demikian rupa sehingga predikat premis pertama menjadi subyek premis kedua, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis ketiga, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis keempat, dan seterusnya, hingga akhirnya sampailah pada kesimpulan yang diambil dari subyek premis pertama dan predikat premis terakhir.

Pola yang digunakan sebagai berikut:

S 1…………………………………………P1

S2 …………………………………………P2

S3……………………….…………………P3, dst.


Kesimpulan: S1 ……………………………P3


Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Induktif:
Di dalam penalaran induktif terdapat tiga bentuk penalaran induktif, yaitu generalisasi, analogi dan hubungan kausal.

1. Generalisasi
Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.

Contoh generalisasi :
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

2. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.

Contoh analogi :
Nina adalah lulusan Akademi Amanah.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan Akademi Amanah.
Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik

3. Hubungan Kausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.

Macam hubungan kausal :
a. Sebab- akibat.
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b. Akibat – Sebab.
Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.



Sumber :
http://www.scribd.com/doc/23757813/hipotesis
http://aristobe74.blogspot.com/2010/02/silogisme-kategorial.html
http://kuroinoshiroyuki.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif-dan-induktif-bagian.html











MOTIVASI DIRI SENDIRI UNTUK MAJU DAN BERKEMBANG
Nama saya Inne Nur Hamzah. Saya merupakan anak pertama dari 2 bersaudara. Saya di lahirkan di Jakarta pada tanggal 30 mei 1991. Nama Orang tua saya Husjain Djajaningrat, SKM, M.Kes dan Neny Triany.
Saya berasal dari keluarga yang pendidikannya kesehatan. Almarhum kakek saya pendidikannya kesehatan dan bekerja di departemen kesehatan. Kakak-kakak papa juga pendidikannya kesehatan dan papa juga pendidikannya kesehatan dan sekarang bekerja di analis kesehatan. Papa lulusan sarjana kesehatan masyarakat dan magister kesehatan. Sedangkan saya beda jurusan yang pendidikannya ekonomi akuntansi. Saya tidak mengikuti jejak almarhum kakek dan papa saya yang pendidikannya kesehatan. Karena saat saya mau memasuki SMP saya di tawari papa untuk masuk analis kesehatan, tetapi saya tidak berminat untuk masuk di dunia pendidikan kesehatan. Jadi sampai mau memasuki SMA saya tidak di tawari lagi untuk masuk itu, jadi saya di masukin ke SMK yang jurusannya akuntansi, dan sampai memasuki perguruan tinggi pun saya juga tidak di tawari untuk masuk analis kesehatan, malah di masukin ke perguruan tinggi universitas gunadarma yang jurusannya ekonomi akuntansi. Padahal saya mau masuk sistem informasi, tapi kata papa masuk akuntansi saja karena ilmu yang di dapat di SMK sayang kalau tidak di lanjutin lagi.
Walaupun saya tidak mengikuti jejak papa tetapi saya akan terus memotivasi diri saya sendiri untuk maju dan berkembang di dunia akuntansi. Dengan saya memotivasi diri saya sendiri dan dengan dorongan dan doa dari orang tua saya, insya allah saya akan maju dan sukses, Amin. Dan tidak lupa juga saya berdoa kepada Allah SWT, karena kesuksesan dan keberhasilan seseorang berada di tangan Allah SWT.
Semoga saya bisa maju, berkembang dan sukses agar orang tua saya bangga dan bahagia , amin.


NAMA : INNE NUR HAMZAH
KELAS : 3 EB 19
NPM : 23209110

Rabu, 08 Juni 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Pengertian Produsen
Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.
Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.
Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.
Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.
Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.
Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.
Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :
a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.
b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :
1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.
Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.
2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.

Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.
• Bahwa produk yang dibeli cacat
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya

Senin, 09 Mei 2011

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

wajib daftar perusahaan

Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya

Senin, 21 Februari 2011

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
I. HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 CIRI-CIRI HUKUM

Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a). Adanya perintah atau larangan
b). Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c). Pelanggarnya dikenakan sanksi.

Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :
a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :
-. Pidana mati
- Pidana penjara :
1. Seumur hidup
2. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan

b. Pidana yang terdiri atas :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumumaman keputusan hakim.

1.3 SIFAT HUKUM

Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.

1.4 FUNGSI HUKUM

Menurut Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut :
a. Pengendalian sosial
b. Memperlancar proses interaksi sosial
c. Menata masyarakat.

1.5 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
• Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
• Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
 Politik hukum lama
 Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
 Penduduk terpecah menjadi:
o penduduk bangsa Eropa
o penduduk bangsa Timur Asing
o penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
 Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
 Pendidikan bangsa Indonesia ;
o Hasil Pendidikan Barat
o Hasil Pendidikan Timur
• Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
• Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hokum


1.6 TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
1.7 TEORI ETIS
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.
1.8 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)

1.9 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
1 Aturannya pasti (tertulis)
2 Mengikat semua orang
3 Memiliki alat penegak aturan
4 Dibuat oleh penguasa
5 Sangsinya berat
• Norma sosial
1 Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
2 Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
3 Dibuat oleh masyarakat
4 Sangsinya ringan.

II. PENEGAKAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN NEGARA
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut :

A. Manfaat hukum bagi Warga Negara :
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberi rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman



B. Penegakkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara, antara lain :
a. Penegakkan norma agama, dalam kehidupan sehari-hari setiap pemeluk agama harus menegakkan norma-norma agama yang dianutnya.
b. Penegakkan norma kesopanan, bersumber dari masyarakat. Pelanggaran atas norma ini akan mendapat pengucilan dari pergaulan masyarakat.
c. Penegakkan norma kesusilaan, berasal dari setiap orang. Pelanggaran norma ini akan mendatangkan rasa malu dan penyesalan diri.
d. Penegakkan norma hukum, berasal dari negara, adapun lembaga negara yang bertugas sebagai penegak hukum antara lain :
1. Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama memelihara keamanan didalam negeri.
2. Kejaksaan ialah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan dibagi menjadi :
a. Kejaksaan Negeri (Wilayah kabupaten / Kotamadya)
b. Kejaksaan Tinggi (Wilayah Propinsi)
c. Kejaksaan Agung (Wilayah NKRI)
3. Kehakiman ialah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.
Badan Kehakiman di bagi atas :
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha


III. JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Jaminan Hukum atas hak-hak warga negara yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan dan berkumpul
c. Hak atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
e. Hak ikut serta dalam membela negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Hak dipelihara oleh negara.

B. Kewajiban Warga negara disebutkan dalam UUD 45 sebagai berikut :
a. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara

IV. PEDOMAN HIDUP MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)

Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.