Senin, 21 Februari 2011

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
I. HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 CIRI-CIRI HUKUM

Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a). Adanya perintah atau larangan
b). Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c). Pelanggarnya dikenakan sanksi.

Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :
a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :
-. Pidana mati
- Pidana penjara :
1. Seumur hidup
2. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan

b. Pidana yang terdiri atas :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumumaman keputusan hakim.

1.3 SIFAT HUKUM

Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.

1.4 FUNGSI HUKUM

Menurut Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut :
a. Pengendalian sosial
b. Memperlancar proses interaksi sosial
c. Menata masyarakat.

1.5 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
• Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
• Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
 Politik hukum lama
 Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
 Penduduk terpecah menjadi:
o penduduk bangsa Eropa
o penduduk bangsa Timur Asing
o penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
 Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
 Pendidikan bangsa Indonesia ;
o Hasil Pendidikan Barat
o Hasil Pendidikan Timur
• Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
• Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hokum


1.6 TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
1.7 TEORI ETIS
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.
1.8 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)

1.9 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
1 Aturannya pasti (tertulis)
2 Mengikat semua orang
3 Memiliki alat penegak aturan
4 Dibuat oleh penguasa
5 Sangsinya berat
• Norma sosial
1 Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
2 Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
3 Dibuat oleh masyarakat
4 Sangsinya ringan.

II. PENEGAKAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN NEGARA
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut :

A. Manfaat hukum bagi Warga Negara :
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberi rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman



B. Penegakkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara, antara lain :
a. Penegakkan norma agama, dalam kehidupan sehari-hari setiap pemeluk agama harus menegakkan norma-norma agama yang dianutnya.
b. Penegakkan norma kesopanan, bersumber dari masyarakat. Pelanggaran atas norma ini akan mendapat pengucilan dari pergaulan masyarakat.
c. Penegakkan norma kesusilaan, berasal dari setiap orang. Pelanggaran norma ini akan mendatangkan rasa malu dan penyesalan diri.
d. Penegakkan norma hukum, berasal dari negara, adapun lembaga negara yang bertugas sebagai penegak hukum antara lain :
1. Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama memelihara keamanan didalam negeri.
2. Kejaksaan ialah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan dibagi menjadi :
a. Kejaksaan Negeri (Wilayah kabupaten / Kotamadya)
b. Kejaksaan Tinggi (Wilayah Propinsi)
c. Kejaksaan Agung (Wilayah NKRI)
3. Kehakiman ialah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.
Badan Kehakiman di bagi atas :
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha


III. JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Jaminan Hukum atas hak-hak warga negara yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan dan berkumpul
c. Hak atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
e. Hak ikut serta dalam membela negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Hak dipelihara oleh negara.

B. Kewajiban Warga negara disebutkan dalam UUD 45 sebagai berikut :
a. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara

IV. PEDOMAN HIDUP MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)

Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Selasa, 30 November 2010

UKM (Ekonomi Koperasi)

UKM (Ekonomi Koperasi)


MAKALAH
USAHA KECIL dan MENENGAH



Anggota :
Dame Maria 22209124
Inne Nur Hamzah 23209110
Natazia Amelia Agies 26209849
Nugrah Ilviana 21209189
Tiara Damairys Vincencia 25209730
kelas :
2eb 19

* Pendahuluan

Harus disadari bahwa keberadaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa diabaikan . Krisis moneter yang berawal pada pertengahan Juli1997 dan merembet pada Krisis ekonomi , politik dan sosial atau lebih dikenal dengan nama krisis multidimensi telah membawa berkah tersendiri bagi kehidupan UKM. Kalau di masa lalu Orde Baru kehadiran UKM sering dipinggirkan, kini telah diakui oleh semua pihak, khususnya pemeratan, untuk mendapatkan perhatian khusus. Kebijakan masa lalu yang beroientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan pemerintah hasil-hasil pembangunan telah dirasakan keliru. Orientasi pada pertumbuhan tersebut, ternyata tidak berhasil mengurangi jurang kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin, antara wilayah barat dengan wilayah timur atau antara pelaku bisnis kecil - baca pengusaha kecil dan menengah dengan pelaku bisnis besar.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

* PEMBAHASAN

1. Skala Usaha
Skala usaha merupakan kemampuan perusahaan dalam mengelola usahanya dengan melihat berapa jumlah karyawan yang dipekerjaan dan berapa besar pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi (Nicholls dan Holmes, 1988).

Jumlah pendapatan atau penjualan yang dihasilkan perusahaan dapat menunjukkan perputaran asset atau modal yang dimiliki oleh perusahaan, sehingga semakin besar pendapatan atau penjualan yang diperoleh perusahaan semakin besar pula tingkat kompleksitas perusahaan dalam menggunakan informasi akuntansi.

Jumlah karyawan dapat menunjukkan berapa kapasitas perusahaan dalam mengoperasionalkan usahanya, semakin besar jumlah karyawan semakin besar tingkat kompleksitas perusahaan, sehingga informasi akuntansi sangat dibutuhkan.

1.
UKM berperan untuk meningkatkan daya dorong ekonomi rakyat
Krisis keuangan global mau tak mau akan memberikan dampak pada Indonesia. Di banyak negara, termasuk Indonesia, Bank Sentral mulai menurunkan tingkat bunga dan pemerintah berbicara tentang stimulus fiskal (M. Chatib Basri, Kompas 12 Januari 2009 hal 1). Prediksi ekonomi Indonesia tahun 2009 diharapkan tak terlalu buruk di banding negara lain. Indonesia kemungkinan masih bisa tumbuh 4,5 persen, dan merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Namun kita tak boleh lengah, karena pertumbuhan ekspor melambat.
Pasar domestik yang diharapkan akan menolong, terutama peran dari konsumsi rumah tangga. M. Chatib Basri memperkirakan, proporsi konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik sekitar 65 persen. Jika konsumsi rumah tangga tumbuh 5%, maka pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga sudah 3,25 persen. Jika pengeluaran plus investasi pemerintah dapat tumbuh 12-13 persen, maka kontribusi dari konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah saja, tanpa investasi dan ekspor, sudah mencapai 4,5 persen. Oleh sebab itu, stimulus fiskal sangat penting.

1. Mengapa perlu stimulus fiskal?
Peraih Nobel Ekonomi, Paul Krugman menulis, stimulus berupa potongan pajak tak efektif untuk masyarakat AS, yang memiliki kecenderungan menabung, dan struktur demografi dimana penduduk usia lanjut relatif besar. Potongan pajak lebih banyak digunakan untuk menabung, bukan untuk konsumsi.
Bagaimana dengan Indonesia? Chatib Basri menulis, bahwa sebaiknya stimulus fiskal diberikan kepada masyarakat yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Ini artinya akan membuat peningkatan pendapatan bagi kelompok menengah ke bawah. Jika kelompok ini memperoleh penghasilan dari pekerjaan, dan inflasi terjaga, konsumsi dalam negeri dapat di dorong. Kebijakan penurunan pajak individu dari 35 persen menjadi 30 persen pada kelompok atas, sedikit banyak akan meningkatkan konsumsi.

1. Pengalaman Usaha
Pengalaman berusaha memperoleh banyak pembelajaran tentang informasi apa yang dibutuhkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan. Manajemen perusahaan akan membutuhkan informasi yang lebih banyak akan disiapkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan apabila tingkat kompleksitas usaha serta persaingan semakin ketat.
Pengalaman dalam operasional berusaha atau lamanya perusahaan beroperasi berdasarkan pada bisnis yang sudah dijalankan akan mengindikasikan kebutuhan akan informasi akuntansi sangat diperlukan (Nicholls dan Holmes, 1988), semakin lama perusahaan beroperasi informasi akuntansi semakin dibutuhkan karena kompleksitas usaha juga semakin tinggi.

1. Jenis usaha
Jenis usaha mempunyai efek terhadap persiapan dan penggunaan informasi akuntansi (Holmes dan Nicholls, 1988). Sehingga hal ini memperlihatkan bahwa sektor usaha mempengaruhi jumlah informasi akuntansi yang dibutuhkan dalam operasional perusahaan.
Holmes dan Nicholls (1988) mengelompokkan tujuh jenis usaha dan
memperlihatkan bahwa informasi akuntansi tambahan relatif besar digunakan oleh
sektor industri, dibandingkan dengan sektor yang lain.
Beberapa contoh pengembangan jaringan usaha yang berhasil di Australia adalah :

1. Asia Pacific Design Group. Jaringan usaha ini dibentuk oleh 11 perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi untuk seluruh aspek bangunan dan konstruksi
2. ATVC. ATVC adalah Automotive Trim and Upholstrey Contractors Network. Dimana 8 perusahaan membentuk jaringan usaha untuk memenangkan kontrak-kontrak tender pemasangan rel untuk Trim, dimana yang selama ini selalu dimenangkan oleh Bridgestone dari Jepang atau Amerika Utara .
3. Daplar. Daplar merupakan jaringan kerjasama dari 4 perusahaan pembuat kabinet dan penyambungan yang memproduksi kitchen set dan kamar mandi. Jaringan usaha ini mampu memproduksi rangka-rangka rumah yang “knocked down”.
4. Ambulances to Asia . Jaringan ini menyediakan paket ambulances siap pakai untuk layanan medis guna memenuhi permintaan di pasaran Asia.
5. Oz Electronics Manufacturing. Jaringan tersebut adalah kerjasama usaha antara 3 (tiga ) perusahaan elektronik kecil dimana menghadapi masalah yang sama yaitu biaya komponen perusahaan tersebut yang tinggi yang dibutuhkan. Tanpa jaringan ini tampaknya mereka tidak mungkin bisa bertahan dalam menghadapi biaya tinggi tersebut.

Selain konsepsi jaringan usaha tersebut diatas, menurut pendapat C. Richard Hatch (2000) dalam makalah yang disampaikan pada lokakarya di Manila yaitu “The ADB/OECD Workshop on SME Financing in Asia” mengemukakan beberapa konsep jaringan usaha, yang secara umum terdapat 4 type jaringan yang berbeda, antara lain.

1. Jaringan yang berkonfigurasikan kembali agar rantai perusahaan bermakna, untuk membuat scope bisnis yang ekonomis. Beberapa contoh jaringan usaha ini adalah di Denmark, 11 pembuat pakaian jadi membentuk Christian Dior Line (CD-Line) untuk menggali kemampuan mereka dalam memenuhi perlengkapan untuk memproduksi jas, baju, assesoris dan retsleting. Sehingga perusahaan-perusahaan yang membentuk jaringan tersebut mampu membangun “image clothing” bagi perusahaan besar Eropa.
2. Jaringan yang meningkatkan efisiensi internal, memampukan UKM akan menyadari pentingnya skala ekonomi. Salah satu contoh yang berhasil mengenai hal ini adalah proyek perusahaan penghasil alat-alat pertanian di bagian Utara Argentina dekat Propinsi Mato Grasso di Brasilia. Jaringan tersebut dibentuk oleh karena adanya kondisi lahan yang mampu, mereka ingin mengembangkan pertanian yang efektif. Mereka mengembangkan konsep pemasaran bersama dan percobaan rekayasa desain untuk mengurangi integrasi vertical agar proses produksi lebih efisien. Jaringan ini secara perlahan berhasil menjadi spesialisasi manufaktur yang besar, meningkatkan sub-kontrak dan harga yang kompetitif.
3. Jaringan untuk mengembangkan pengelolaan yang ekonomis. Secara teori ekonomi, usaha besar akan memperoleh keuntungan dengan pengelolaan yang ekonomis -- adanya kemampuan menyebarkan biaya tinggi dari administrasi yang canggih, pembiayaan, dan aktivitas pemasaran melalui volume transaksi bisnis yang besar. Sementara itu produksi barang dan jasa yang didesentralisasi dapat menjadi efisien, manajer sekaligus pemilik yang terisolasi akan sama efektifnya dengan team pengelolaan yang tersebar. Beberapa contoh dari konsep ini adalah industri-industri kecil di Utara-Tengah Italia melakukan kerjasama dalam membiayai layanan “Business Development Services”
4. Jaringan untuk meningkatkan posisi tawar UKM membantu akses pasar. Jelas sekali akan terjadi perluasan karena adanya peningkatan skala usaha. Jaringan yang luas berarti pemasaran juga meningkat.

1. Bagaimana dengan stimulus industri?Proporsi stimulus industri tidak akan sebesar pada stimulus untuk meningkatkan daya beli. Jika fokus stimulus diberikan pada industri (sisi suplai), kemungkinan besar produksi meningkat, tenaga kerja terserap. Tapi jika tak ada yang membeli, karena daya beli lemah, perusahaan akhirnya akan merugi, dan terjadi PHK. Didalam kondisi krisis, dalam jangka pendek, yang dibutuhkan adalah mendorong permintaan. Sedangkan untuk mendorong industri yang perlu dijaga adalah jalur kredit, karena kredit akan memungkinkan industri menjalankan produksinya.

1. Industri MenengahMelalui Instruksi Presiden RI No. 10 tahun 1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, pemerintah berusaha meningkatkan kemampuan usaha menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan unggul. Inpres itu memberikan kriteria dalam menetapkan usaha yang masuk kelas menengah jika pengusaha memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 200.000.000,- sampai Rp. 10 miliar maka masuk golongan pengusaha kelas menengah. Kisaran ini tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha (Suharto, 2005 : 8) Penelitian yang akan dilakukan selanjutnya menetapkan usaha yang masuk kelas menengah dengan kekayaan bersih minimal Rp. 5 miliar sampai Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), kisaran ini dipilih karena dianggap representatif dengan penelitian yang akan dilakukan.

Tambunan (2002:49) mengungkapkan di Indonesia, terdapat sejumlah departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terlibat langsung dalam perumusan kebijaksanaan pengembangan UKM dan implementasinya (pelaksanaan program-program pembinaan), termasuk Menegkop & UKM, Menkeu, BAPPENAS dan Depperindag. Walaupun dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 telah ditetapkan apa yang dimaksud dengan UK, dan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 1999 mengenai definisi UM, namun dalam parktiknya, banyak diantara departemen dan badan pemerintah tersebut punya kriteria sendiri-sendiri yang berbeda dalam mendifinisikan UKM.

Di dalam Undang-Undang No. 19/1999 tersebut ditetapkan bahwa UK adalah suatu unit usaha yang memiliki nilai aset neto (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang tidak melebihi Rp. 200 juta, atau penjualan per tahun tidak lebih besar dari Rp. 1 miliar. Sedangkan, menurut Inpres No. 10/1999 tersebut, UM adalah suatu unit usaha dengan nilai aset neto (di luar tanah dan gedung) antara Rp. 200 juta hingga Rp. 10 miliar; di atas itu adalah UB (Usaha Besar).

Walaupun Menegkop dan UKM sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perumusan kebijaksanaan UKM dan koordinasi dari program-program pembinaan UKM yang dilakukan oleh semua departemen dan lembaga pemerintah, juga memiliki data mengenai jumlah unit usaha dan tenaga kerja UKM di semua sektor ekonomi; tetapi, data UKM di jenis usaha manufaktor (sebut IKM) yang cukup lengkap dan terperinci menurut subsektor berasal dari Depperindag dan BPS. Tetapi, kedua instansi pemerintah tersebut menerapkan definisi IKM yang berbeda. Depperindag mengukur IKM berdasarkan nilai investasi awal (aset), sedangkan BPS berdasarkan jumlah pekerja.

Menurut BPS (1998), IK adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha. Sedangkan, IRT adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha. Unit-unit usaha tanpa pekerja (self-employment unit) termasuk di dalam kategori ini. Sedangkan, IMB adalah unit usaha yang mengerjakan lebih dari 20 orang.

Keberhasilan usaha kecil dan menengah dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang ekonomi dan sudut pandang sosial. Dari segi ekonomi, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya peningkatan kekayaan perusahaan diluar pinjaman, misalnya : kenaikan laba, tambahan modal dan rasiorasio yang lain. Sedangkan segi sosial, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya kelangsungan hidup perusahaan (going concern) dengan kaitannya keberadaan karyawan perusahaan.

1. Kondisi Usaha UKM di Indonesia Kontribusi UKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB Nasional, terdiri dari kontribusi:
· usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen.
· Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UKM (dengan migas) pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,57 persen (angka sementara) atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional (dengan migas) yang tercatat sebesar 4,10 persen (angka sementara).
· Perkembangan UKM seperti itu sangat kritikal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

1. Perkembangan jumlah UKM
Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit usaha, bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dan dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi : a) usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja, b) usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang, dan jumlah koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengusaha UKM akan berperanan besar dalam penyediaan lapangan kerja.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

1. Bagaimana UKM dapat diharapkan sebagai tenaga dorong untuk ekonomi rakyat?
Pada umumnya pasar/ permintaan yang ada dalam sektor mikro berasal dari rumah tangga dan perusahaan yang bergerak secara unregulated dan sektor ekonomi yang informal. Usaha mikro ini lebih kecil dibanding pasar ritel (atau kita kenal sebagai istilah usaha kecil, sesuai kriteria di atas)
Kondisi Umum Pasar dalam sektor mikro adalah: langka modal, kepemilikan keluarga, skala kecil, status tidak legal, beroperasi di pasar unregulated, relatif mudah keluar masuk pasar, padat karya, pendidikan informal dan ketrampilan rendah, jam kerja tidak tertentu, sedikit pemakaian alat, pengguna sumber daya sendiri, penjualan domestik.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:

* Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
* Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
* Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
* Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
* Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
* Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur
* hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll..
Namun jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.

Saat ini pun, jika kita berjalan di sekeliling lingkungan kita, pasar tradisional masih ramai pengunjung, bahkan banyak pasar kaget yang hanya ada pada hari-hari tertentu tetap ramai. Saat saya mengunjungi kantor lama, saya mencoba jalan-jalan di belakang kantor, yang dipenuhi oleh para pedagang sektor informal. Wajah mereka, yang telah saya kenal sejak tahun 2000 sebagian besar masih ada, bahkan sebagian usahanya makin meningkat, dengan mempunyai cabang di beberapa tempat, yang dibantu pengelolaannya oleh sanak keluarga. Bahkan salah satu pedagang yang cukup akrab mengatakan, hasil dari berdagang di sektor informal ini, jauh lebih besar penghasilannya dibanding pada saat dia masih bekerja di kantor, namun satu hal yang lebih pasti, bahwa dia harus mau bekerja lebih keras, dan kreatif, memikirkan kira-kira apa kebutuhan pelanggan. Hal yang sangat berbeda jika dia hanya bekerja di kantor, yang saat itu lebih banyak melakukan tugas-tugas administrasi, dan telah ada manager yang mengaturnya.

Diakui bahwa usaha UKM menguntungkan, karena sekitar 53 persen memiliki margin keuntungan antara 10-50 persen, dan 35 persen memiliki margin keuntungan lebih dari 50 persen.

1. Bagaimana peran sektor keuangan mikro?
Pengalaman di Indonesia juga menunjukkan bahwa sektor keuangan mikro komersial dapat berkembang dengan baik di sektor publik maupun swasta (Marguerite S. Robinson, hal 123)

Marguerite S. Robinson juga menjelaskan bahwa selama krisis tahun 98 an, keuangan mikro komersial di Indonesia telah memberikan empat pelajaran, yaitu:

1. Jutaan orang dapat dilayani dalam jangka panjang oleh berbagai jenis lembaga keuangan, dan pinjaman dapat didanai oleh sepenuhnya oleh simpanan, utang komersial, investasi swasta, dan laba ditahan.
2. Keuangan mikro komersial memiliki beberapa persyaratan utama. Oleh karena itu diperlukan berbagai kebijakan dan regulasi (atau deregulasi). Dukungan pemerintah tingkat tinggi sangat penting.
3. Keuangan mikro komersial dapat menghasilkan keuntungan baik ekonomi maupun sosial
4. Keuangan mikro dapat menjadi sangat stabil, bahkan dalam kondisi krisis yang sangat parah.


PENUTUP

Menghadapi tantangan globalisasi, UKM harus diberdayakan agar mampu bersaing dengan pelaku bisnis lainnya baik dari dalam maupun luar negeri-salah upaya penguatan daya saing UKM adalah melalui pembentukan jaringan usaha (business networks). Di samping untuk penguatan daya saing, jaringan usaha juga bermanfaat untuk meningkatkan skup ekonomi, efisiensi, pengelolaan bisnis yang efisien, dan memperluas pangsa pasar.

Untuk mendorong tumbuh kembangkan jaringan usaha ini, sebagai langkah awal yang perlu dilakukan adalah merubah budaya bisnis (business culture). Setelah tumbuh kesadaran untuk melakukan kerjasama, maka perlu disiapkan para pialang (brockers) yang nantinya menyembatani pihak-pihak yang akan melakukan kerjasama usaha. Guna memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pialang, maka pelatihan dengan praktek lapang harus menjadi pendukung upaya penguatan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Banyak dari isi konten ini kami copy-paste, apabila ada pihak yang tidak berkenan harap memberi tahu, sehingga akan kami rubah. Terima kasih sebelumnya

Sabtu, 30 Oktober 2010

EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL


Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong
Pengertian Koperasi itu sendiri berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques adalah mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan bekerja bersama-sama. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu sosial, aspek hukum dan pandangan anthropologi.Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah :
1.    Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2.    Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3.    Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sudah sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimulai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsur dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Gotong Royong
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

Definisi ILO (International Labour Organization). Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake)     


RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.         Menetapkan anggaran dasar koperasi
2.         Menetapkan kebijakan umum koperasi
3.         Menetapkan anggaran dasar koperasi
4.         Menetapkan kebijakan umum koperas;
5.         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
6.         Memberhentikan pengurus dan
7.         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.