PENALARAN DEDUKTIF DAN INDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Sehingga pengamat akan mendapatkan gambaran sebelum mengungkapkan sebuah pendapat.
Pola penalaran secara sederhana dibedakan menjadi dua:
1. Penalaran Induktif, yaitu adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus.
2. Penalaran Deduktif, yaitu adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan.
Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Deduktif:
Di dalam penalaran deduktif terdapat entimen macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme alternatif dan silogisme entimen.
1. Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus :Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh:
Contoh silogisme Kategorial:
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn : Badu adalah mahasiswa
K : Badu lulusan SLTA
My : Tidak ada manusia yang kekal
Mn : Socrates adalah manusia
K : Socrates tidak kekal
My : Semua mahasiswa memiliki ijazah SLTA.
Mn : Amir tidak memiliki ijazah SLTA
K : Amir bukan mahasiswa
2. Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
My : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Mn : Air tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan kehausan.
My : Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Mn : Makhluk hidup itu mati.
K : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.
3. Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh
My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi berada di Bandung.
K : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
K : Jadi, Nenek Sumi berada di Bandung.
4. Silogisme Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh:
- Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
- Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.
Namun silogisme kategorial dapat dibedakan menjadi dua saja, yaitu silogisme kategorial dan silogisme tersusun. Dimana silogisme tersusun terbagi lagi menjadi tiga kategorial yaitu:
a. Epikherema
Epikherema adalah jabaran dari silogisme kategorial yang diperluas dengan jalan memperluas salah satu premisnya atau keduanya. Cara yang biasa digunakan adalah dengan menambahkan keterangan sebab: penjelasan sebab terjadinya, keterangan waktu, maupun poembuktian keberadaannya.
Contoh:
Semua pahlawan bersifat mulia sebab mereka selalu memperjuangkan hak miliki bersama dengan menomorduakan kepentingan pribadinya. Sultan Mahmud Badaruddin adalah pahlawan. Jadi, Sultan Mahmud Badaruddin itu mulia.
b. Entimem
Silogisme ini merupakan jenis silogisme yang sama dengan pada penjelasan di atas.
c. Sorites.
Silogisme tipe ini sangat cocok untuk bentuk-bentuk tulisan atau pembicaraan yang bernuansa persuasif. Silogisme tipe ini didukung oleh lebih dari tiga premis, bergantung pada topik yang dikemukakan serta arah pembahasan yang dihubung-hubungkan demikian rupa sehingga predikat premis pertama menjadi subyek premis kedua, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis ketiga, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis keempat, dan seterusnya, hingga akhirnya sampailah pada kesimpulan yang diambil dari subyek premis pertama dan predikat premis terakhir.
Pola yang digunakan sebagai berikut:
S 1…………………………………………P1
S2 …………………………………………P2
S3……………………….…………………P3, dst.
Kesimpulan: S1 ……………………………P3
Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Induktif:
Di dalam penalaran induktif terdapat tiga bentuk penalaran induktif, yaitu generalisasi, analogi dan hubungan kausal.
1. Generalisasi
Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Contoh generalisasi :
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
2. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh analogi :
Nina adalah lulusan Akademi Amanah.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan Akademi Amanah.
Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik
3. Hubungan Kausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal :
a. Sebab- akibat.
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b. Akibat – Sebab.
Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/23757813/hipotesis
http://aristobe74.blogspot.com/2010/02/silogisme-kategorial.html
http://kuroinoshiroyuki.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif-dan-induktif-bagian.html
MOTIVASI DIRI SENDIRI UNTUK MAJU DAN BERKEMBANG
Nama saya Inne Nur Hamzah. Saya merupakan anak pertama dari 2 bersaudara. Saya di lahirkan di Jakarta pada tanggal 30 mei 1991. Nama Orang tua saya Husjain Djajaningrat, SKM, M.Kes dan Neny Triany.
Saya berasal dari keluarga yang pendidikannya kesehatan. Almarhum kakek saya pendidikannya kesehatan dan bekerja di departemen kesehatan. Kakak-kakak papa juga pendidikannya kesehatan dan papa juga pendidikannya kesehatan dan sekarang bekerja di analis kesehatan. Papa lulusan sarjana kesehatan masyarakat dan magister kesehatan. Sedangkan saya beda jurusan yang pendidikannya ekonomi akuntansi. Saya tidak mengikuti jejak almarhum kakek dan papa saya yang pendidikannya kesehatan. Karena saat saya mau memasuki SMP saya di tawari papa untuk masuk analis kesehatan, tetapi saya tidak berminat untuk masuk di dunia pendidikan kesehatan. Jadi sampai mau memasuki SMA saya tidak di tawari lagi untuk masuk itu, jadi saya di masukin ke SMK yang jurusannya akuntansi, dan sampai memasuki perguruan tinggi pun saya juga tidak di tawari untuk masuk analis kesehatan, malah di masukin ke perguruan tinggi universitas gunadarma yang jurusannya ekonomi akuntansi. Padahal saya mau masuk sistem informasi, tapi kata papa masuk akuntansi saja karena ilmu yang di dapat di SMK sayang kalau tidak di lanjutin lagi.
Walaupun saya tidak mengikuti jejak papa tetapi saya akan terus memotivasi diri saya sendiri untuk maju dan berkembang di dunia akuntansi. Dengan saya memotivasi diri saya sendiri dan dengan dorongan dan doa dari orang tua saya, insya allah saya akan maju dan sukses, Amin. Dan tidak lupa juga saya berdoa kepada Allah SWT, karena kesuksesan dan keberhasilan seseorang berada di tangan Allah SWT.
Semoga saya bisa maju, berkembang dan sukses agar orang tua saya bangga dan bahagia , amin.
NAMA : INNE NUR HAMZAH
KELAS : 3 EB 19
NPM : 23209110
Kamis, 29 September 2011
Rabu, 08 Juni 2011
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengertian Produsen
Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.
Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.
Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.
Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.
Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.
Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.
Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :
a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.
b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :
1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.
Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.
2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.
Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.
• Bahwa produk yang dibeli cacat
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya
Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengertian Produsen
Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.
Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.
Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.
Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.
Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.
Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.
Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :
a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.
b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :
1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.
Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.
2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.
Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.
• Bahwa produk yang dibeli cacat
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya
Senin, 09 Mei 2011
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
Senin, 21 Februari 2011
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
I. HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
•
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 CIRI-CIRI HUKUM
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a). Adanya perintah atau larangan
b). Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c). Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :
a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :
-. Pidana mati
- Pidana penjara :
1. Seumur hidup
2. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan
b. Pidana yang terdiri atas :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumumaman keputusan hakim.
1.3 SIFAT HUKUM
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
1.4 FUNGSI HUKUM
Menurut Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut :
a. Pengendalian sosial
b. Memperlancar proses interaksi sosial
c. Menata masyarakat.
1.5 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
• Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
• Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
Politik hukum lama
Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
Penduduk terpecah menjadi:
o penduduk bangsa Eropa
o penduduk bangsa Timur Asing
o penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
Pendidikan bangsa Indonesia ;
o Hasil Pendidikan Barat
o Hasil Pendidikan Timur
• Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
• Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hokum
1.6 TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
1.7 TEORI ETIS
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.
1.8 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)
1.9 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
1 Aturannya pasti (tertulis)
2 Mengikat semua orang
3 Memiliki alat penegak aturan
4 Dibuat oleh penguasa
5 Sangsinya berat
• Norma sosial
1 Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
2 Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
3 Dibuat oleh masyarakat
4 Sangsinya ringan.
II. PENEGAKAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN NEGARA
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut :
A. Manfaat hukum bagi Warga Negara :
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberi rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
B. Penegakkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara, antara lain :
a. Penegakkan norma agama, dalam kehidupan sehari-hari setiap pemeluk agama harus menegakkan norma-norma agama yang dianutnya.
b. Penegakkan norma kesopanan, bersumber dari masyarakat. Pelanggaran atas norma ini akan mendapat pengucilan dari pergaulan masyarakat.
c. Penegakkan norma kesusilaan, berasal dari setiap orang. Pelanggaran norma ini akan mendatangkan rasa malu dan penyesalan diri.
d. Penegakkan norma hukum, berasal dari negara, adapun lembaga negara yang bertugas sebagai penegak hukum antara lain :
1. Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama memelihara keamanan didalam negeri.
2. Kejaksaan ialah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan dibagi menjadi :
a. Kejaksaan Negeri (Wilayah kabupaten / Kotamadya)
b. Kejaksaan Tinggi (Wilayah Propinsi)
c. Kejaksaan Agung (Wilayah NKRI)
3. Kehakiman ialah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.
Badan Kehakiman di bagi atas :
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha
III. JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Jaminan Hukum atas hak-hak warga negara yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan dan berkumpul
c. Hak atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
e. Hak ikut serta dalam membela negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Hak dipelihara oleh negara.
B. Kewajiban Warga negara disebutkan dalam UUD 45 sebagai berikut :
a. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
IV. PEDOMAN HIDUP MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
I. HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
•
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 CIRI-CIRI HUKUM
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a). Adanya perintah atau larangan
b). Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c). Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :
a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :
-. Pidana mati
- Pidana penjara :
1. Seumur hidup
2. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan
b. Pidana yang terdiri atas :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumumaman keputusan hakim.
1.3 SIFAT HUKUM
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
1.4 FUNGSI HUKUM
Menurut Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut :
a. Pengendalian sosial
b. Memperlancar proses interaksi sosial
c. Menata masyarakat.
1.5 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
• Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
• Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
Politik hukum lama
Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
Penduduk terpecah menjadi:
o penduduk bangsa Eropa
o penduduk bangsa Timur Asing
o penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
Pendidikan bangsa Indonesia ;
o Hasil Pendidikan Barat
o Hasil Pendidikan Timur
• Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
• Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hokum
1.6 TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
1.7 TEORI ETIS
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.
1.8 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)
1.9 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
1 Aturannya pasti (tertulis)
2 Mengikat semua orang
3 Memiliki alat penegak aturan
4 Dibuat oleh penguasa
5 Sangsinya berat
• Norma sosial
1 Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
2 Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
3 Dibuat oleh masyarakat
4 Sangsinya ringan.
II. PENEGAKAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN NEGARA
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut :
A. Manfaat hukum bagi Warga Negara :
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberi rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
B. Penegakkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara, antara lain :
a. Penegakkan norma agama, dalam kehidupan sehari-hari setiap pemeluk agama harus menegakkan norma-norma agama yang dianutnya.
b. Penegakkan norma kesopanan, bersumber dari masyarakat. Pelanggaran atas norma ini akan mendapat pengucilan dari pergaulan masyarakat.
c. Penegakkan norma kesusilaan, berasal dari setiap orang. Pelanggaran norma ini akan mendatangkan rasa malu dan penyesalan diri.
d. Penegakkan norma hukum, berasal dari negara, adapun lembaga negara yang bertugas sebagai penegak hukum antara lain :
1. Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama memelihara keamanan didalam negeri.
2. Kejaksaan ialah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan dibagi menjadi :
a. Kejaksaan Negeri (Wilayah kabupaten / Kotamadya)
b. Kejaksaan Tinggi (Wilayah Propinsi)
c. Kejaksaan Agung (Wilayah NKRI)
3. Kehakiman ialah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.
Badan Kehakiman di bagi atas :
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha
III. JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Jaminan Hukum atas hak-hak warga negara yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan dan berkumpul
c. Hak atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
e. Hak ikut serta dalam membela negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Hak dipelihara oleh negara.
B. Kewajiban Warga negara disebutkan dalam UUD 45 sebagai berikut :
a. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
IV. PEDOMAN HIDUP MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Selasa, 30 November 2010
UKM (Ekonomi Koperasi)
UKM (Ekonomi Koperasi)
MAKALAH
USAHA KECIL dan MENENGAH
Anggota :
Dame Maria 22209124
Inne Nur Hamzah 23209110
Natazia Amelia Agies 26209849
Nugrah Ilviana 21209189
Tiara Damairys Vincencia 25209730
kelas :
2eb 19
* Pendahuluan
Harus disadari bahwa keberadaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa diabaikan . Krisis moneter yang berawal pada pertengahan Juli1997 dan merembet pada Krisis ekonomi , politik dan sosial atau lebih dikenal dengan nama krisis multidimensi telah membawa berkah tersendiri bagi kehidupan UKM. Kalau di masa lalu Orde Baru kehadiran UKM sering dipinggirkan, kini telah diakui oleh semua pihak, khususnya pemeratan, untuk mendapatkan perhatian khusus. Kebijakan masa lalu yang beroientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan pemerintah hasil-hasil pembangunan telah dirasakan keliru. Orientasi pada pertumbuhan tersebut, ternyata tidak berhasil mengurangi jurang kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin, antara wilayah barat dengan wilayah timur atau antara pelaku bisnis kecil - baca pengusaha kecil dan menengah dengan pelaku bisnis besar.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
* PEMBAHASAN
1. Skala Usaha
Skala usaha merupakan kemampuan perusahaan dalam mengelola usahanya dengan melihat berapa jumlah karyawan yang dipekerjaan dan berapa besar pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi (Nicholls dan Holmes, 1988).
Jumlah pendapatan atau penjualan yang dihasilkan perusahaan dapat menunjukkan perputaran asset atau modal yang dimiliki oleh perusahaan, sehingga semakin besar pendapatan atau penjualan yang diperoleh perusahaan semakin besar pula tingkat kompleksitas perusahaan dalam menggunakan informasi akuntansi.
Jumlah karyawan dapat menunjukkan berapa kapasitas perusahaan dalam mengoperasionalkan usahanya, semakin besar jumlah karyawan semakin besar tingkat kompleksitas perusahaan, sehingga informasi akuntansi sangat dibutuhkan.
1.
UKM berperan untuk meningkatkan daya dorong ekonomi rakyat
Krisis keuangan global mau tak mau akan memberikan dampak pada Indonesia. Di banyak negara, termasuk Indonesia, Bank Sentral mulai menurunkan tingkat bunga dan pemerintah berbicara tentang stimulus fiskal (M. Chatib Basri, Kompas 12 Januari 2009 hal 1). Prediksi ekonomi Indonesia tahun 2009 diharapkan tak terlalu buruk di banding negara lain. Indonesia kemungkinan masih bisa tumbuh 4,5 persen, dan merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Namun kita tak boleh lengah, karena pertumbuhan ekspor melambat.
Pasar domestik yang diharapkan akan menolong, terutama peran dari konsumsi rumah tangga. M. Chatib Basri memperkirakan, proporsi konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik sekitar 65 persen. Jika konsumsi rumah tangga tumbuh 5%, maka pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga sudah 3,25 persen. Jika pengeluaran plus investasi pemerintah dapat tumbuh 12-13 persen, maka kontribusi dari konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah saja, tanpa investasi dan ekspor, sudah mencapai 4,5 persen. Oleh sebab itu, stimulus fiskal sangat penting.
1. Mengapa perlu stimulus fiskal?
Peraih Nobel Ekonomi, Paul Krugman menulis, stimulus berupa potongan pajak tak efektif untuk masyarakat AS, yang memiliki kecenderungan menabung, dan struktur demografi dimana penduduk usia lanjut relatif besar. Potongan pajak lebih banyak digunakan untuk menabung, bukan untuk konsumsi.
Bagaimana dengan Indonesia? Chatib Basri menulis, bahwa sebaiknya stimulus fiskal diberikan kepada masyarakat yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Ini artinya akan membuat peningkatan pendapatan bagi kelompok menengah ke bawah. Jika kelompok ini memperoleh penghasilan dari pekerjaan, dan inflasi terjaga, konsumsi dalam negeri dapat di dorong. Kebijakan penurunan pajak individu dari 35 persen menjadi 30 persen pada kelompok atas, sedikit banyak akan meningkatkan konsumsi.
1. Pengalaman Usaha
Pengalaman berusaha memperoleh banyak pembelajaran tentang informasi apa yang dibutuhkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan. Manajemen perusahaan akan membutuhkan informasi yang lebih banyak akan disiapkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan apabila tingkat kompleksitas usaha serta persaingan semakin ketat.
Pengalaman dalam operasional berusaha atau lamanya perusahaan beroperasi berdasarkan pada bisnis yang sudah dijalankan akan mengindikasikan kebutuhan akan informasi akuntansi sangat diperlukan (Nicholls dan Holmes, 1988), semakin lama perusahaan beroperasi informasi akuntansi semakin dibutuhkan karena kompleksitas usaha juga semakin tinggi.
1. Jenis usaha
Jenis usaha mempunyai efek terhadap persiapan dan penggunaan informasi akuntansi (Holmes dan Nicholls, 1988). Sehingga hal ini memperlihatkan bahwa sektor usaha mempengaruhi jumlah informasi akuntansi yang dibutuhkan dalam operasional perusahaan.
Holmes dan Nicholls (1988) mengelompokkan tujuh jenis usaha dan
memperlihatkan bahwa informasi akuntansi tambahan relatif besar digunakan oleh
sektor industri, dibandingkan dengan sektor yang lain.
Beberapa contoh pengembangan jaringan usaha yang berhasil di Australia adalah :
1. Asia Pacific Design Group. Jaringan usaha ini dibentuk oleh 11 perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi untuk seluruh aspek bangunan dan konstruksi
2. ATVC. ATVC adalah Automotive Trim and Upholstrey Contractors Network. Dimana 8 perusahaan membentuk jaringan usaha untuk memenangkan kontrak-kontrak tender pemasangan rel untuk Trim, dimana yang selama ini selalu dimenangkan oleh Bridgestone dari Jepang atau Amerika Utara .
3. Daplar. Daplar merupakan jaringan kerjasama dari 4 perusahaan pembuat kabinet dan penyambungan yang memproduksi kitchen set dan kamar mandi. Jaringan usaha ini mampu memproduksi rangka-rangka rumah yang “knocked down”.
4. Ambulances to Asia . Jaringan ini menyediakan paket ambulances siap pakai untuk layanan medis guna memenuhi permintaan di pasaran Asia.
5. Oz Electronics Manufacturing. Jaringan tersebut adalah kerjasama usaha antara 3 (tiga ) perusahaan elektronik kecil dimana menghadapi masalah yang sama yaitu biaya komponen perusahaan tersebut yang tinggi yang dibutuhkan. Tanpa jaringan ini tampaknya mereka tidak mungkin bisa bertahan dalam menghadapi biaya tinggi tersebut.
Selain konsepsi jaringan usaha tersebut diatas, menurut pendapat C. Richard Hatch (2000) dalam makalah yang disampaikan pada lokakarya di Manila yaitu “The ADB/OECD Workshop on SME Financing in Asia” mengemukakan beberapa konsep jaringan usaha, yang secara umum terdapat 4 type jaringan yang berbeda, antara lain.
1. Jaringan yang berkonfigurasikan kembali agar rantai perusahaan bermakna, untuk membuat scope bisnis yang ekonomis. Beberapa contoh jaringan usaha ini adalah di Denmark, 11 pembuat pakaian jadi membentuk Christian Dior Line (CD-Line) untuk menggali kemampuan mereka dalam memenuhi perlengkapan untuk memproduksi jas, baju, assesoris dan retsleting. Sehingga perusahaan-perusahaan yang membentuk jaringan tersebut mampu membangun “image clothing” bagi perusahaan besar Eropa.
2. Jaringan yang meningkatkan efisiensi internal, memampukan UKM akan menyadari pentingnya skala ekonomi. Salah satu contoh yang berhasil mengenai hal ini adalah proyek perusahaan penghasil alat-alat pertanian di bagian Utara Argentina dekat Propinsi Mato Grasso di Brasilia. Jaringan tersebut dibentuk oleh karena adanya kondisi lahan yang mampu, mereka ingin mengembangkan pertanian yang efektif. Mereka mengembangkan konsep pemasaran bersama dan percobaan rekayasa desain untuk mengurangi integrasi vertical agar proses produksi lebih efisien. Jaringan ini secara perlahan berhasil menjadi spesialisasi manufaktur yang besar, meningkatkan sub-kontrak dan harga yang kompetitif.
3. Jaringan untuk mengembangkan pengelolaan yang ekonomis. Secara teori ekonomi, usaha besar akan memperoleh keuntungan dengan pengelolaan yang ekonomis -- adanya kemampuan menyebarkan biaya tinggi dari administrasi yang canggih, pembiayaan, dan aktivitas pemasaran melalui volume transaksi bisnis yang besar. Sementara itu produksi barang dan jasa yang didesentralisasi dapat menjadi efisien, manajer sekaligus pemilik yang terisolasi akan sama efektifnya dengan team pengelolaan yang tersebar. Beberapa contoh dari konsep ini adalah industri-industri kecil di Utara-Tengah Italia melakukan kerjasama dalam membiayai layanan “Business Development Services”
4. Jaringan untuk meningkatkan posisi tawar UKM membantu akses pasar. Jelas sekali akan terjadi perluasan karena adanya peningkatan skala usaha. Jaringan yang luas berarti pemasaran juga meningkat.
1. Bagaimana dengan stimulus industri?Proporsi stimulus industri tidak akan sebesar pada stimulus untuk meningkatkan daya beli. Jika fokus stimulus diberikan pada industri (sisi suplai), kemungkinan besar produksi meningkat, tenaga kerja terserap. Tapi jika tak ada yang membeli, karena daya beli lemah, perusahaan akhirnya akan merugi, dan terjadi PHK. Didalam kondisi krisis, dalam jangka pendek, yang dibutuhkan adalah mendorong permintaan. Sedangkan untuk mendorong industri yang perlu dijaga adalah jalur kredit, karena kredit akan memungkinkan industri menjalankan produksinya.
1. Industri MenengahMelalui Instruksi Presiden RI No. 10 tahun 1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, pemerintah berusaha meningkatkan kemampuan usaha menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan unggul. Inpres itu memberikan kriteria dalam menetapkan usaha yang masuk kelas menengah jika pengusaha memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 200.000.000,- sampai Rp. 10 miliar maka masuk golongan pengusaha kelas menengah. Kisaran ini tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha (Suharto, 2005 : 8) Penelitian yang akan dilakukan selanjutnya menetapkan usaha yang masuk kelas menengah dengan kekayaan bersih minimal Rp. 5 miliar sampai Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), kisaran ini dipilih karena dianggap representatif dengan penelitian yang akan dilakukan.
Tambunan (2002:49) mengungkapkan di Indonesia, terdapat sejumlah departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terlibat langsung dalam perumusan kebijaksanaan pengembangan UKM dan implementasinya (pelaksanaan program-program pembinaan), termasuk Menegkop & UKM, Menkeu, BAPPENAS dan Depperindag. Walaupun dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 telah ditetapkan apa yang dimaksud dengan UK, dan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 1999 mengenai definisi UM, namun dalam parktiknya, banyak diantara departemen dan badan pemerintah tersebut punya kriteria sendiri-sendiri yang berbeda dalam mendifinisikan UKM.
Di dalam Undang-Undang No. 19/1999 tersebut ditetapkan bahwa UK adalah suatu unit usaha yang memiliki nilai aset neto (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang tidak melebihi Rp. 200 juta, atau penjualan per tahun tidak lebih besar dari Rp. 1 miliar. Sedangkan, menurut Inpres No. 10/1999 tersebut, UM adalah suatu unit usaha dengan nilai aset neto (di luar tanah dan gedung) antara Rp. 200 juta hingga Rp. 10 miliar; di atas itu adalah UB (Usaha Besar).
Walaupun Menegkop dan UKM sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perumusan kebijaksanaan UKM dan koordinasi dari program-program pembinaan UKM yang dilakukan oleh semua departemen dan lembaga pemerintah, juga memiliki data mengenai jumlah unit usaha dan tenaga kerja UKM di semua sektor ekonomi; tetapi, data UKM di jenis usaha manufaktor (sebut IKM) yang cukup lengkap dan terperinci menurut subsektor berasal dari Depperindag dan BPS. Tetapi, kedua instansi pemerintah tersebut menerapkan definisi IKM yang berbeda. Depperindag mengukur IKM berdasarkan nilai investasi awal (aset), sedangkan BPS berdasarkan jumlah pekerja.
Menurut BPS (1998), IK adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha. Sedangkan, IRT adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha. Unit-unit usaha tanpa pekerja (self-employment unit) termasuk di dalam kategori ini. Sedangkan, IMB adalah unit usaha yang mengerjakan lebih dari 20 orang.
Keberhasilan usaha kecil dan menengah dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang ekonomi dan sudut pandang sosial. Dari segi ekonomi, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya peningkatan kekayaan perusahaan diluar pinjaman, misalnya : kenaikan laba, tambahan modal dan rasiorasio yang lain. Sedangkan segi sosial, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya kelangsungan hidup perusahaan (going concern) dengan kaitannya keberadaan karyawan perusahaan.
1. Kondisi Usaha UKM di Indonesia Kontribusi UKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB Nasional, terdiri dari kontribusi:
· usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen.
· Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UKM (dengan migas) pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,57 persen (angka sementara) atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional (dengan migas) yang tercatat sebesar 4,10 persen (angka sementara).
· Perkembangan UKM seperti itu sangat kritikal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
1. Perkembangan jumlah UKM
Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit usaha, bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dan dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi : a) usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja, b) usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang, dan jumlah koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengusaha UKM akan berperanan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
1. Bagaimana UKM dapat diharapkan sebagai tenaga dorong untuk ekonomi rakyat?
Pada umumnya pasar/ permintaan yang ada dalam sektor mikro berasal dari rumah tangga dan perusahaan yang bergerak secara unregulated dan sektor ekonomi yang informal. Usaha mikro ini lebih kecil dibanding pasar ritel (atau kita kenal sebagai istilah usaha kecil, sesuai kriteria di atas)
Kondisi Umum Pasar dalam sektor mikro adalah: langka modal, kepemilikan keluarga, skala kecil, status tidak legal, beroperasi di pasar unregulated, relatif mudah keluar masuk pasar, padat karya, pendidikan informal dan ketrampilan rendah, jam kerja tidak tertentu, sedikit pemakaian alat, pengguna sumber daya sendiri, penjualan domestik.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
* Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
* Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
* Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
* Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
* Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
* Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur
* hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll..
Namun jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
Saat ini pun, jika kita berjalan di sekeliling lingkungan kita, pasar tradisional masih ramai pengunjung, bahkan banyak pasar kaget yang hanya ada pada hari-hari tertentu tetap ramai. Saat saya mengunjungi kantor lama, saya mencoba jalan-jalan di belakang kantor, yang dipenuhi oleh para pedagang sektor informal. Wajah mereka, yang telah saya kenal sejak tahun 2000 sebagian besar masih ada, bahkan sebagian usahanya makin meningkat, dengan mempunyai cabang di beberapa tempat, yang dibantu pengelolaannya oleh sanak keluarga. Bahkan salah satu pedagang yang cukup akrab mengatakan, hasil dari berdagang di sektor informal ini, jauh lebih besar penghasilannya dibanding pada saat dia masih bekerja di kantor, namun satu hal yang lebih pasti, bahwa dia harus mau bekerja lebih keras, dan kreatif, memikirkan kira-kira apa kebutuhan pelanggan. Hal yang sangat berbeda jika dia hanya bekerja di kantor, yang saat itu lebih banyak melakukan tugas-tugas administrasi, dan telah ada manager yang mengaturnya.
Diakui bahwa usaha UKM menguntungkan, karena sekitar 53 persen memiliki margin keuntungan antara 10-50 persen, dan 35 persen memiliki margin keuntungan lebih dari 50 persen.
1. Bagaimana peran sektor keuangan mikro?
Pengalaman di Indonesia juga menunjukkan bahwa sektor keuangan mikro komersial dapat berkembang dengan baik di sektor publik maupun swasta (Marguerite S. Robinson, hal 123)
Marguerite S. Robinson juga menjelaskan bahwa selama krisis tahun 98 an, keuangan mikro komersial di Indonesia telah memberikan empat pelajaran, yaitu:
1. Jutaan orang dapat dilayani dalam jangka panjang oleh berbagai jenis lembaga keuangan, dan pinjaman dapat didanai oleh sepenuhnya oleh simpanan, utang komersial, investasi swasta, dan laba ditahan.
2. Keuangan mikro komersial memiliki beberapa persyaratan utama. Oleh karena itu diperlukan berbagai kebijakan dan regulasi (atau deregulasi). Dukungan pemerintah tingkat tinggi sangat penting.
3. Keuangan mikro komersial dapat menghasilkan keuntungan baik ekonomi maupun sosial
4. Keuangan mikro dapat menjadi sangat stabil, bahkan dalam kondisi krisis yang sangat parah.
PENUTUP
Menghadapi tantangan globalisasi, UKM harus diberdayakan agar mampu bersaing dengan pelaku bisnis lainnya baik dari dalam maupun luar negeri-salah upaya penguatan daya saing UKM adalah melalui pembentukan jaringan usaha (business networks). Di samping untuk penguatan daya saing, jaringan usaha juga bermanfaat untuk meningkatkan skup ekonomi, efisiensi, pengelolaan bisnis yang efisien, dan memperluas pangsa pasar.
Untuk mendorong tumbuh kembangkan jaringan usaha ini, sebagai langkah awal yang perlu dilakukan adalah merubah budaya bisnis (business culture). Setelah tumbuh kesadaran untuk melakukan kerjasama, maka perlu disiapkan para pialang (brockers) yang nantinya menyembatani pihak-pihak yang akan melakukan kerjasama usaha. Guna memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pialang, maka pelatihan dengan praktek lapang harus menjadi pendukung upaya penguatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Banyak dari isi konten ini kami copy-paste, apabila ada pihak yang tidak berkenan harap memberi tahu, sehingga akan kami rubah. Terima kasih sebelumnya
MAKALAH
USAHA KECIL dan MENENGAH
Anggota :
Dame Maria 22209124
Inne Nur Hamzah 23209110
Natazia Amelia Agies 26209849
Nugrah Ilviana 21209189
Tiara Damairys Vincencia 25209730
kelas :
2eb 19
* Pendahuluan
Harus disadari bahwa keberadaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa diabaikan . Krisis moneter yang berawal pada pertengahan Juli1997 dan merembet pada Krisis ekonomi , politik dan sosial atau lebih dikenal dengan nama krisis multidimensi telah membawa berkah tersendiri bagi kehidupan UKM. Kalau di masa lalu Orde Baru kehadiran UKM sering dipinggirkan, kini telah diakui oleh semua pihak, khususnya pemeratan, untuk mendapatkan perhatian khusus. Kebijakan masa lalu yang beroientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan pemerintah hasil-hasil pembangunan telah dirasakan keliru. Orientasi pada pertumbuhan tersebut, ternyata tidak berhasil mengurangi jurang kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin, antara wilayah barat dengan wilayah timur atau antara pelaku bisnis kecil - baca pengusaha kecil dan menengah dengan pelaku bisnis besar.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
* PEMBAHASAN
1. Skala Usaha
Skala usaha merupakan kemampuan perusahaan dalam mengelola usahanya dengan melihat berapa jumlah karyawan yang dipekerjaan dan berapa besar pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi (Nicholls dan Holmes, 1988).
Jumlah pendapatan atau penjualan yang dihasilkan perusahaan dapat menunjukkan perputaran asset atau modal yang dimiliki oleh perusahaan, sehingga semakin besar pendapatan atau penjualan yang diperoleh perusahaan semakin besar pula tingkat kompleksitas perusahaan dalam menggunakan informasi akuntansi.
Jumlah karyawan dapat menunjukkan berapa kapasitas perusahaan dalam mengoperasionalkan usahanya, semakin besar jumlah karyawan semakin besar tingkat kompleksitas perusahaan, sehingga informasi akuntansi sangat dibutuhkan.
1.
UKM berperan untuk meningkatkan daya dorong ekonomi rakyat
Krisis keuangan global mau tak mau akan memberikan dampak pada Indonesia. Di banyak negara, termasuk Indonesia, Bank Sentral mulai menurunkan tingkat bunga dan pemerintah berbicara tentang stimulus fiskal (M. Chatib Basri, Kompas 12 Januari 2009 hal 1). Prediksi ekonomi Indonesia tahun 2009 diharapkan tak terlalu buruk di banding negara lain. Indonesia kemungkinan masih bisa tumbuh 4,5 persen, dan merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Namun kita tak boleh lengah, karena pertumbuhan ekspor melambat.
Pasar domestik yang diharapkan akan menolong, terutama peran dari konsumsi rumah tangga. M. Chatib Basri memperkirakan, proporsi konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik sekitar 65 persen. Jika konsumsi rumah tangga tumbuh 5%, maka pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga sudah 3,25 persen. Jika pengeluaran plus investasi pemerintah dapat tumbuh 12-13 persen, maka kontribusi dari konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah saja, tanpa investasi dan ekspor, sudah mencapai 4,5 persen. Oleh sebab itu, stimulus fiskal sangat penting.
1. Mengapa perlu stimulus fiskal?
Peraih Nobel Ekonomi, Paul Krugman menulis, stimulus berupa potongan pajak tak efektif untuk masyarakat AS, yang memiliki kecenderungan menabung, dan struktur demografi dimana penduduk usia lanjut relatif besar. Potongan pajak lebih banyak digunakan untuk menabung, bukan untuk konsumsi.
Bagaimana dengan Indonesia? Chatib Basri menulis, bahwa sebaiknya stimulus fiskal diberikan kepada masyarakat yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi. Ini artinya akan membuat peningkatan pendapatan bagi kelompok menengah ke bawah. Jika kelompok ini memperoleh penghasilan dari pekerjaan, dan inflasi terjaga, konsumsi dalam negeri dapat di dorong. Kebijakan penurunan pajak individu dari 35 persen menjadi 30 persen pada kelompok atas, sedikit banyak akan meningkatkan konsumsi.
1. Pengalaman Usaha
Pengalaman berusaha memperoleh banyak pembelajaran tentang informasi apa yang dibutuhkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan. Manajemen perusahaan akan membutuhkan informasi yang lebih banyak akan disiapkan dan digunakan dalam pengambilan keputusan apabila tingkat kompleksitas usaha serta persaingan semakin ketat.
Pengalaman dalam operasional berusaha atau lamanya perusahaan beroperasi berdasarkan pada bisnis yang sudah dijalankan akan mengindikasikan kebutuhan akan informasi akuntansi sangat diperlukan (Nicholls dan Holmes, 1988), semakin lama perusahaan beroperasi informasi akuntansi semakin dibutuhkan karena kompleksitas usaha juga semakin tinggi.
1. Jenis usaha
Jenis usaha mempunyai efek terhadap persiapan dan penggunaan informasi akuntansi (Holmes dan Nicholls, 1988). Sehingga hal ini memperlihatkan bahwa sektor usaha mempengaruhi jumlah informasi akuntansi yang dibutuhkan dalam operasional perusahaan.
Holmes dan Nicholls (1988) mengelompokkan tujuh jenis usaha dan
memperlihatkan bahwa informasi akuntansi tambahan relatif besar digunakan oleh
sektor industri, dibandingkan dengan sektor yang lain.
Beberapa contoh pengembangan jaringan usaha yang berhasil di Australia adalah :
1. Asia Pacific Design Group. Jaringan usaha ini dibentuk oleh 11 perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi untuk seluruh aspek bangunan dan konstruksi
2. ATVC. ATVC adalah Automotive Trim and Upholstrey Contractors Network. Dimana 8 perusahaan membentuk jaringan usaha untuk memenangkan kontrak-kontrak tender pemasangan rel untuk Trim, dimana yang selama ini selalu dimenangkan oleh Bridgestone dari Jepang atau Amerika Utara .
3. Daplar. Daplar merupakan jaringan kerjasama dari 4 perusahaan pembuat kabinet dan penyambungan yang memproduksi kitchen set dan kamar mandi. Jaringan usaha ini mampu memproduksi rangka-rangka rumah yang “knocked down”.
4. Ambulances to Asia . Jaringan ini menyediakan paket ambulances siap pakai untuk layanan medis guna memenuhi permintaan di pasaran Asia.
5. Oz Electronics Manufacturing. Jaringan tersebut adalah kerjasama usaha antara 3 (tiga ) perusahaan elektronik kecil dimana menghadapi masalah yang sama yaitu biaya komponen perusahaan tersebut yang tinggi yang dibutuhkan. Tanpa jaringan ini tampaknya mereka tidak mungkin bisa bertahan dalam menghadapi biaya tinggi tersebut.
Selain konsepsi jaringan usaha tersebut diatas, menurut pendapat C. Richard Hatch (2000) dalam makalah yang disampaikan pada lokakarya di Manila yaitu “The ADB/OECD Workshop on SME Financing in Asia” mengemukakan beberapa konsep jaringan usaha, yang secara umum terdapat 4 type jaringan yang berbeda, antara lain.
1. Jaringan yang berkonfigurasikan kembali agar rantai perusahaan bermakna, untuk membuat scope bisnis yang ekonomis. Beberapa contoh jaringan usaha ini adalah di Denmark, 11 pembuat pakaian jadi membentuk Christian Dior Line (CD-Line) untuk menggali kemampuan mereka dalam memenuhi perlengkapan untuk memproduksi jas, baju, assesoris dan retsleting. Sehingga perusahaan-perusahaan yang membentuk jaringan tersebut mampu membangun “image clothing” bagi perusahaan besar Eropa.
2. Jaringan yang meningkatkan efisiensi internal, memampukan UKM akan menyadari pentingnya skala ekonomi. Salah satu contoh yang berhasil mengenai hal ini adalah proyek perusahaan penghasil alat-alat pertanian di bagian Utara Argentina dekat Propinsi Mato Grasso di Brasilia. Jaringan tersebut dibentuk oleh karena adanya kondisi lahan yang mampu, mereka ingin mengembangkan pertanian yang efektif. Mereka mengembangkan konsep pemasaran bersama dan percobaan rekayasa desain untuk mengurangi integrasi vertical agar proses produksi lebih efisien. Jaringan ini secara perlahan berhasil menjadi spesialisasi manufaktur yang besar, meningkatkan sub-kontrak dan harga yang kompetitif.
3. Jaringan untuk mengembangkan pengelolaan yang ekonomis. Secara teori ekonomi, usaha besar akan memperoleh keuntungan dengan pengelolaan yang ekonomis -- adanya kemampuan menyebarkan biaya tinggi dari administrasi yang canggih, pembiayaan, dan aktivitas pemasaran melalui volume transaksi bisnis yang besar. Sementara itu produksi barang dan jasa yang didesentralisasi dapat menjadi efisien, manajer sekaligus pemilik yang terisolasi akan sama efektifnya dengan team pengelolaan yang tersebar. Beberapa contoh dari konsep ini adalah industri-industri kecil di Utara-Tengah Italia melakukan kerjasama dalam membiayai layanan “Business Development Services”
4. Jaringan untuk meningkatkan posisi tawar UKM membantu akses pasar. Jelas sekali akan terjadi perluasan karena adanya peningkatan skala usaha. Jaringan yang luas berarti pemasaran juga meningkat.
1. Bagaimana dengan stimulus industri?Proporsi stimulus industri tidak akan sebesar pada stimulus untuk meningkatkan daya beli. Jika fokus stimulus diberikan pada industri (sisi suplai), kemungkinan besar produksi meningkat, tenaga kerja terserap. Tapi jika tak ada yang membeli, karena daya beli lemah, perusahaan akhirnya akan merugi, dan terjadi PHK. Didalam kondisi krisis, dalam jangka pendek, yang dibutuhkan adalah mendorong permintaan. Sedangkan untuk mendorong industri yang perlu dijaga adalah jalur kredit, karena kredit akan memungkinkan industri menjalankan produksinya.
1. Industri MenengahMelalui Instruksi Presiden RI No. 10 tahun 1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, pemerintah berusaha meningkatkan kemampuan usaha menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan unggul. Inpres itu memberikan kriteria dalam menetapkan usaha yang masuk kelas menengah jika pengusaha memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 200.000.000,- sampai Rp. 10 miliar maka masuk golongan pengusaha kelas menengah. Kisaran ini tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha (Suharto, 2005 : 8) Penelitian yang akan dilakukan selanjutnya menetapkan usaha yang masuk kelas menengah dengan kekayaan bersih minimal Rp. 5 miliar sampai Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), kisaran ini dipilih karena dianggap representatif dengan penelitian yang akan dilakukan.
Tambunan (2002:49) mengungkapkan di Indonesia, terdapat sejumlah departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terlibat langsung dalam perumusan kebijaksanaan pengembangan UKM dan implementasinya (pelaksanaan program-program pembinaan), termasuk Menegkop & UKM, Menkeu, BAPPENAS dan Depperindag. Walaupun dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 telah ditetapkan apa yang dimaksud dengan UK, dan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 1999 mengenai definisi UM, namun dalam parktiknya, banyak diantara departemen dan badan pemerintah tersebut punya kriteria sendiri-sendiri yang berbeda dalam mendifinisikan UKM.
Di dalam Undang-Undang No. 19/1999 tersebut ditetapkan bahwa UK adalah suatu unit usaha yang memiliki nilai aset neto (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang tidak melebihi Rp. 200 juta, atau penjualan per tahun tidak lebih besar dari Rp. 1 miliar. Sedangkan, menurut Inpres No. 10/1999 tersebut, UM adalah suatu unit usaha dengan nilai aset neto (di luar tanah dan gedung) antara Rp. 200 juta hingga Rp. 10 miliar; di atas itu adalah UB (Usaha Besar).
Walaupun Menegkop dan UKM sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perumusan kebijaksanaan UKM dan koordinasi dari program-program pembinaan UKM yang dilakukan oleh semua departemen dan lembaga pemerintah, juga memiliki data mengenai jumlah unit usaha dan tenaga kerja UKM di semua sektor ekonomi; tetapi, data UKM di jenis usaha manufaktor (sebut IKM) yang cukup lengkap dan terperinci menurut subsektor berasal dari Depperindag dan BPS. Tetapi, kedua instansi pemerintah tersebut menerapkan definisi IKM yang berbeda. Depperindag mengukur IKM berdasarkan nilai investasi awal (aset), sedangkan BPS berdasarkan jumlah pekerja.
Menurut BPS (1998), IK adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha. Sedangkan, IRT adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha. Unit-unit usaha tanpa pekerja (self-employment unit) termasuk di dalam kategori ini. Sedangkan, IMB adalah unit usaha yang mengerjakan lebih dari 20 orang.
Keberhasilan usaha kecil dan menengah dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang ekonomi dan sudut pandang sosial. Dari segi ekonomi, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya peningkatan kekayaan perusahaan diluar pinjaman, misalnya : kenaikan laba, tambahan modal dan rasiorasio yang lain. Sedangkan segi sosial, keberhasilan perusahaan ditinjau dari adanya kelangsungan hidup perusahaan (going concern) dengan kaitannya keberadaan karyawan perusahaan.
1. Kondisi Usaha UKM di Indonesia Kontribusi UKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB Nasional, terdiri dari kontribusi:
· usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen.
· Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UKM (dengan migas) pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,57 persen (angka sementara) atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional (dengan migas) yang tercatat sebesar 4,10 persen (angka sementara).
· Perkembangan UKM seperti itu sangat kritikal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
1. Perkembangan jumlah UKM
Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit usaha, bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dan dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi : a) usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja, b) usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang, dan jumlah koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengusaha UKM akan berperanan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
1. Bagaimana UKM dapat diharapkan sebagai tenaga dorong untuk ekonomi rakyat?
Pada umumnya pasar/ permintaan yang ada dalam sektor mikro berasal dari rumah tangga dan perusahaan yang bergerak secara unregulated dan sektor ekonomi yang informal. Usaha mikro ini lebih kecil dibanding pasar ritel (atau kita kenal sebagai istilah usaha kecil, sesuai kriteria di atas)
Kondisi Umum Pasar dalam sektor mikro adalah: langka modal, kepemilikan keluarga, skala kecil, status tidak legal, beroperasi di pasar unregulated, relatif mudah keluar masuk pasar, padat karya, pendidikan informal dan ketrampilan rendah, jam kerja tidak tertentu, sedikit pemakaian alat, pengguna sumber daya sendiri, penjualan domestik.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
* Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
* Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
* Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
* Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
* Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
* Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur
* hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll..
Namun jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
Saat ini pun, jika kita berjalan di sekeliling lingkungan kita, pasar tradisional masih ramai pengunjung, bahkan banyak pasar kaget yang hanya ada pada hari-hari tertentu tetap ramai. Saat saya mengunjungi kantor lama, saya mencoba jalan-jalan di belakang kantor, yang dipenuhi oleh para pedagang sektor informal. Wajah mereka, yang telah saya kenal sejak tahun 2000 sebagian besar masih ada, bahkan sebagian usahanya makin meningkat, dengan mempunyai cabang di beberapa tempat, yang dibantu pengelolaannya oleh sanak keluarga. Bahkan salah satu pedagang yang cukup akrab mengatakan, hasil dari berdagang di sektor informal ini, jauh lebih besar penghasilannya dibanding pada saat dia masih bekerja di kantor, namun satu hal yang lebih pasti, bahwa dia harus mau bekerja lebih keras, dan kreatif, memikirkan kira-kira apa kebutuhan pelanggan. Hal yang sangat berbeda jika dia hanya bekerja di kantor, yang saat itu lebih banyak melakukan tugas-tugas administrasi, dan telah ada manager yang mengaturnya.
Diakui bahwa usaha UKM menguntungkan, karena sekitar 53 persen memiliki margin keuntungan antara 10-50 persen, dan 35 persen memiliki margin keuntungan lebih dari 50 persen.
1. Bagaimana peran sektor keuangan mikro?
Pengalaman di Indonesia juga menunjukkan bahwa sektor keuangan mikro komersial dapat berkembang dengan baik di sektor publik maupun swasta (Marguerite S. Robinson, hal 123)
Marguerite S. Robinson juga menjelaskan bahwa selama krisis tahun 98 an, keuangan mikro komersial di Indonesia telah memberikan empat pelajaran, yaitu:
1. Jutaan orang dapat dilayani dalam jangka panjang oleh berbagai jenis lembaga keuangan, dan pinjaman dapat didanai oleh sepenuhnya oleh simpanan, utang komersial, investasi swasta, dan laba ditahan.
2. Keuangan mikro komersial memiliki beberapa persyaratan utama. Oleh karena itu diperlukan berbagai kebijakan dan regulasi (atau deregulasi). Dukungan pemerintah tingkat tinggi sangat penting.
3. Keuangan mikro komersial dapat menghasilkan keuntungan baik ekonomi maupun sosial
4. Keuangan mikro dapat menjadi sangat stabil, bahkan dalam kondisi krisis yang sangat parah.
PENUTUP
Menghadapi tantangan globalisasi, UKM harus diberdayakan agar mampu bersaing dengan pelaku bisnis lainnya baik dari dalam maupun luar negeri-salah upaya penguatan daya saing UKM adalah melalui pembentukan jaringan usaha (business networks). Di samping untuk penguatan daya saing, jaringan usaha juga bermanfaat untuk meningkatkan skup ekonomi, efisiensi, pengelolaan bisnis yang efisien, dan memperluas pangsa pasar.
Untuk mendorong tumbuh kembangkan jaringan usaha ini, sebagai langkah awal yang perlu dilakukan adalah merubah budaya bisnis (business culture). Setelah tumbuh kesadaran untuk melakukan kerjasama, maka perlu disiapkan para pialang (brockers) yang nantinya menyembatani pihak-pihak yang akan melakukan kerjasama usaha. Guna memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi para pialang, maka pelatihan dengan praktek lapang harus menjadi pendukung upaya penguatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Banyak dari isi konten ini kami copy-paste, apabila ada pihak yang tidak berkenan harap memberi tahu, sehingga akan kami rubah. Terima kasih sebelumnya
Sabtu, 30 Oktober 2010
EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL
Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong
Pengertian Koperasi itu sendiri berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques adalah mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan bekerja bersama-sama. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu sosial, aspek hukum dan pandangan anthropologi.Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sudah sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimulai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsur dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
• Gotong Royong
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
Definisi ILO (International Labour Organization). Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake)
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi
4. Menetapkan kebijakan umum koperas;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
6. Memberhentikan pengurus dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Langganan:
Postingan (Atom)