NAMA :
INNE NUR HAMAH
NPM :
23209110
KELAS : 4 EB 19
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah
mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab : Menurut
saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang sangat tepat dan adil.
Karena, Todung Mulya Lubis sebagai advokad telah melakukan pelanggaran yang
berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan
materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran,
dan keadilan.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab : Tidak wajar, karena seorang advokat seharusnya
mengatakan yang sejujurnya di majelis persidangan bukan malah membalikan fakta
yang sudah ada. Dan dalam hal ini perbuatan todung mulya lubis sudah melanggar
kode etik profesi sebagai advokat.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung
yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab : Menurut saya, todung mulya lubis telah bersalah dalam kasus ini, dia
telah mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah
bergantung pada situasi dan kondisi. Sedangkan suatu hukum itu tidak dapat dirubah
dalam situasi dan kondisi apapun. Dan pendapat yang telah dia katakan di media
massa sangat tidak mencerminkan seorang advokat dan todung mulya lubis lebih
mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan
kebenaran dan keadilannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar