Kamis, 13 Desember 2012

MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN


NAMA           : INNE NUR HAMAH
NPM              : 23209110
KELAS          : 4 EB 19

1.      Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :  Menurut saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang sangat tepat dan adil. Karena, Todung Mulya Lubis sebagai advokad telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab : Tidak wajar, karena seorang advokat seharusnya mengatakan yang sejujurnya di majelis persidangan bukan malah membalikan fakta yang sudah ada. Dan dalam hal ini perbuatan todung mulya lubis sudah melanggar kode etik profesi sebagai advokat.

3.      Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab : Menurut saya, todung mulya lubis telah bersalah dalam kasus ini, dia telah mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi. Sedangkan suatu hukum itu tidak dapat dirubah dalam situasi dan kondisi apapun. Dan pendapat yang telah dia katakan di media massa sangat tidak mencerminkan seorang advokat dan todung mulya lubis lebih mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan kebenaran dan keadilannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar