NAMA : INNE NUR HAMZAH
NPM : 23209110
KELAS : 4 EB 19
ETHICAL GOVERNANCE
·
GOVERNANCE
SYSTEM
Istilah dari sistem pemerintahan adalah kombinasi
dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah". Berarti
sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki
hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara
bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang
kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan
administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan yaitu yang pertama sistem
kepresidenan, yang kedua sistem parlemen dan yang ketiga sistem referendum.
Corporate governance yaitu sebagai suatu sistem
membutuhkan berbagai perangkat, seperti struktur governance (governing body
and management appointment) yang diikuti dengan kejelasan aturan main
(definition of rolesand powers serta code of conducts) dalam suatu
bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggung
jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin terjaganya
kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga dengan
berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan
yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu Negara untuk tercapainya
kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti kondisi sebagaimana
yang dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam praktiknya ada
beberapa jenis system corporate governance
yang berkembang di berbagai negara. Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi
budaya, kerangka hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik
institusional dimana sistem-sistem corporate
governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap sistem memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan
untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu system corporate governance efektif dan dalam
kondisi seperti apa, dengan tujuan agar negara-negara yang saat ini sedang
dalam transisi dari perekonomian komando menuju perekonomian pasar dapat
memiliki panduan yang memadai. Pembahasan mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua
isu penting :
Pertama, apakah perusahaan
harus dikelola dengan single-board system atau
two-board system.
Kedua, apakah paraanggota
Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders termasuk misalnya, sejumlah kecil
institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain
yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan, manajer
dan lain lain.
·
BUDAYA
ETIKA
Corporate culture (budaya perusahaan)
merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri
dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas
penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan
tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi
yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono
mendefinisikan corporate culture
sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang
dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi
sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih
mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang
baik : Pride of
the organization, Orientation towards (top) achievements, Teamwork and
communication, Supervision and leadership, Profit orientation and cost
awareness, Employee relationships, Client and consumer relations, Honesty and
safety, Education and development, Innovation.
·
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
"Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk
membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan
pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan
tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari
berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
·
KODE
PERILAKU KORPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan
kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai
berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan
Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui
& menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level
Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor
Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
·
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Melakukan evaluasi tahap
awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :Pertama, Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat,
kebijakan dan struktur organisasi.
Kedua, Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
Ketiga, Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan
Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
adalah sebagai berikut :
Pertama, Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Kedua, Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama
yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Ketiga, Board Manual,
Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
Keempat, Sistim Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
Kelima, An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
Keenam, Piagam Komite
Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang
Lingkup Tugas.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar